Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2018/PN Sit. 1.MULYADI
2.HATIMA
ZAINUL HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 27 Apr. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MULYADI
2HATIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.MULYADI
2Supriyono, S.H., M.Hum.HATIMA
Tergugat
NoNama
1ZAINUL HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jika Sertifikat Hak Milik Nomor 725/ Desa Paowan atas nama ZAINUL HASAN (Tergugat) adalah Batal Demi Hukum atau Cacat Hukum.
  3. Menyatakan jika Obyek Sengketa adalah milik Para Para Penggugat.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai Obyek Sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dan Obyek Sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun jika perlu dengan bantuan Pihak yang berwajib.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, tanpa syarat apapun.
  6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan menempati Objek sengketa tersebut untuk segera mengembalikan Objek Sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong selanjutnya untuk diserahkan kepada Para Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Objek Sengketa tersebut baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil selama 22 tahun X Rp. 7.500.000- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan,
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000.- (satu milyar).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
  10. Memerintahkan sebagai hukum, Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo) untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 725/Desa Paowan atas nama ZAINUL HASAN (Tergugat).
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet, Banding atau Kasasi maupun upaya-upaya hukum yang lain.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  1. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak