Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa MAHIR AWAD ABAD Bin DURRAH RAJAB pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di pinggir jalan Kenanga, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wib saksi Yoga Adhiwira Pranata dan saksi Retno Angga Purnomo mendapatkan informasi bahwa terdakwa merupakan kurir mengantar sabu dari wilayah Kabupaten Bondowoso ke wilayah Kabupaten Situbondo tepatnya kedaerah Kec. Besuki, selanjutnya para saksi melalui Rem-Rem (informan) melakukan pemesanan pembelian sabu sebanyak 1 gram pada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi Khalid (masuk dalam daftar DPO) melalui whatsapp untuk menanyakan ada tidaknya sabu, setelah Khalid mengatakan ada kemudian terdakwa menghubungi informan lalu sekira pukul 13.30 wib Informan transfer uang sebesar Rp. 1.400.000,- pada rekening terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.400.000,- dari Informan kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening milik Khalid sebanyak 2 kali yaitu uang sebesar Rp. 300.000,- merupakan uang pembelian sabu milik Zaki dan Rp. 1.400.000,- merupakan uang pembelian sabu milik informan, setelah uang ditransfer kemudian sekira pukul 15.30 wib Khalid mengirim whatsapp pada terdakwa supaya terdakwa mengambil sabu dipohon palm pinggir jalan SMA 3 Bondowoso, Kel Kademangan, Kab Bondowoso, setelah sabu tersebut diambil ditempat tersebut kemudian oleh terdakwa sabu sebanyak 2 paket dimasukkan kedalam dashboard depan sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengantar 1 paket sabu pada Zaki alamat Bondowoso, kemudian terdakwa menuju ke Situbondo untuk mengantar 1 paket sabu pada informan dan sekira pukul 17.45 wib ketika terdakwa berada dipinggir Jalan Kenanga Ds Kalimas, Kec Besuki Kab Situbondo terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Yoga Adhiwira Pranata dan saksi Retno Angga Purnomo.
- Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dasboard sepeda motor Honda Beat warna biru nopol P-6524-AX yang dikendarai oleh terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,86 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok Surya Pro Mild warna merah kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa tanpa hak sebagai perantara dalam pembelian sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB :5931/NNF/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si DKK yaitu barang bukti Nomor : 11748/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto +0,471 gram, barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa MAHIR AWAD ABAD Bin DURRAH RAJAB pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di pinggir jalan Kenanga, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wib saksi Yoga Adhiwira Pranata dan saksi Retno Angga Purnomo mendapatkan informasi bahwa terdakwa merupakan kurir mengantar sabu dari wilayah Kabupaten Bondowoso ke wilayah Kabupaten Situbondo tepatnya kedaerah Kec. Besuki, selanjutnya para saksi melalui Rem-Rem (informan) memesan sabu sebanyak 1 gram pada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi Khalid (masuk dalam daftar DPO) melalui whatsapp untuk menanyakan ada tidaknya sabu, setelah Khalid mengatakan ada kemudian terdakwa menghubungi informan lalu sekira pukul 13.30 wib Informan transfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.400.000,- pada rekening terdakwa.
- Bahwa setelah uang ditransfer kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening milik Khalid sebanyak 2 kali yaitu uang sebesar Rp. 300.000,- merupakan uang pesanan sabu milik Zaki dan Rp. 1.400.000,- merupakan uang pesanan sabu milik informan, setelah uang ditransfer kemudian sekira pukul 15.30 wib Khalid mengirim whatsapp pada terdakwa supaya terdakwa mengambil sabu dipohon palm pinggir jalan SMA 3 Bondowoso, Kel Kademangan, Kab Bondowoso, setelah sabu tersebut diambil ditempat tersebut kemudian oleh terdakwa sabu sebanyak 2 paket dimasukkan kedalam dashboard depan sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengantar 1 paket sabu pada Zaki alamat Bondowoso kemudian terdakwa menuju ke Situbondo untuk mengantar 1 paket sabu pada informan dan sekira pukul 17.45 wib ketika terdakwa berada dipinggir Jalan Kenanga Ds Kalimas, Kec Besuki Kab Situbondo terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Yoga Adhiwira Pranata dan saksi Retno Angga Purnomo.
- Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketahui bahwa terdakwa tanpa hak menyimpan atau menguasai 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,86 gram di dalam bungkus rokok Surya Pro Mild warna merah yang diletakkan di dasboard sepeda motor Honda Beat warna biru nopol P-6524-AX, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB :5931/NNF/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si DKK yaitu barang bukti Nomor : 11748/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto +0,471 gram, barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |