Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Arif Setia Budi, S.Pd. Alias Arif Bin Senar Sucipto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1927/M.5.40/Ep.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Setia Budi, S.Pd. Alias Arif Bin Senar Sucipto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ARIF SETIA BUDI,S.pd Alias ARIF Bin SENAR SUCIPTO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 04 April 2019  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor PT BAF jalan jalan Panglima Besar Sudirman No 8 Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa selaku Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (BAF) cabang Situbondo sejak bulan November tahun 2017 sampai dengan bulan April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) NoKEP:1259/BAF/HR-SERVICE4-ADM/PG/IX/2017 tentang Penugasan Pegawai PT BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) tertanggal 04 September 2017  mempunyai tugas dan fungsi diantaranya mengambil kebijaksanaan startegis di kantor cabang,monitoring dan pengawasan internal cabang dan menjalin kerja sama dengan mitra kerja selanjutnya sejak bulan bulan Mei 2019 terdapat 24 nasabah yang bermasalah yang mengakibatkan PT Bussan Auto Finance (BAF) mengalami kerugian yang diakibatkan perbuatan terdakwa sehingga dilakukan audit internal oleh pihak PT BAF ditemukan diantaranya hasil audit terdapat 13 debitur yang bermasalah yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
  1. (TABEL, TABEL, TABEL)
  • Bahwa berdasarkan nomor urut 1,2,3,4,5,6,7,8 diatas terhadap para debitur sudah menitipkan uang angsuran kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada PT Bussan Auto Finance (BAF)  namun tidak dibayarkan oleh terdakwa diantaranya:
  1. HORIFAH bertempat tinggal Jl. Untung suropati nomor 6 Dusun Potok Barat Rt.01/II Desa Sukowono Jember, membayar anggsuran sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap anggsuran sebesar Rp.1.666.000,- dan jumlah uang yangdigunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.5.506.910,- (lima juta lima ratus ratus enam ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah).
  2. ROFI RATNA SARI bertempat tinggal di Dusun Gardu timur Rt.19.IX Rowo sari Sumberjambe Jember , membayar anggsuran sebanyak 5 (lima) kali dan setiap anggsuran sebesar Rp.778.000,-    dan jumlah uang yang digunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.1.817.180,- (satu juta delapan ratus tuju belas ribu seratus delapan puluh rupiah).
  3. ALFIAN NUR SAMSODIK bertempat tinggal di Dusun Krajan timur Rt,01.I Desa SUkowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, membayar anggsuran sebanyak 12 (dua belas) kali dan setiap anggsuran sebesar Rp.937.000,-    dan jumlah uang yang digunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.2.190.470,-(dua juta seratus Sembilan puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
  4. AHMAD FAUZI bertempat tinggal di Jl. Truno joyo Dusun Ragam timur Rt.01/I Desa Sukowono Kecamatan Sukowonno Kabuaten Jember, membayar anggsuran sebanyak 1 (satu) kali dan setiap anggsuran sebesar Rp.1.169.000,-    dan jumlah uang yang digunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.2.641.000,- (dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  5. SISWANTO bertempat tinggal di Jl. Truno joyo gang sandat Dusun Ragam Timur Rt.03/I Desa Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, membayar anggsuran pertama dan setiap anggsuran sebesar Rp.1.169.000,-    dan jumlah uang yang digunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.1.321.970,- (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
  6. SUBAIRI bertempat tinggal di Dusun Lumbung Rt.06/IV Desa Rowo sari matan sumber jambe Kabupaten jember, membayar anggsuran pertama kali dan setiap anggsuran sebesar Rp.1.122.000,-    dan jumlah uang yang digunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.1.323.960,- . (satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).
  7. YUANDI CAHYONO bertempat tinggal di Dusun Gardu Rt.19/IX Desa Rowo sari Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember,  membayar anggsuran sebanyak pertama kali  sebesar Rp.797.000,-, akan tetapi uang tidak dibayarkan melainkan digunakan ARIF SETIA BUDI.
  8. LILIS SUPRIHATIN bertempat tinggal di Kampung Rampet Rt.02/VIII Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, membayar anggsuran sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap anggsuran sebesar Rp.1.142.000,-    dan jumlah uang yang digunakan ARIF SETIA BUDI sebesar Rp.554.000,- (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
  • Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan PT BAF (Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 16.296.898 (enam belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa  berdasarkan nomor urut 9,10,11,12,13 diatas terdakwa meminjam KTP para Debitur dalam pejanjian kredit sepeda motor kemudian setelah proses kredit melalui PT Bussan Auto Finance (BAF) dan mengatakan kepada PT Bussan Auto Finance para nasabah tersebut yakni Misbahul hasan,Saksi Arwasih,kusnadi,Afan Cahya,Abdurahman melakukan pembeliaan barang berupa sepeda motor dan laptop secara kredit dengan meminjam KTP para nasabah namun pada kenyataanya para nasabah tidak ingin membeli sepeda motor sehingga PT Bussan Auto Finance mengeluarkan uang secara cash kepada dealer kemudian setelah sepeda motor dikirim kepada para debitur diambil oleh terdakwa dan digadaikan oleh terdakwa sehingga PT Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 87.533.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)   
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan audit oleh pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) pusat terdakwa mengakui semua perbuatanya namun tidak berusaha mengembalikan sehingga atas kejadian tersebut saksi Iwan Hermawan Selaku Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (BAF) Situbondo (periode bulan April 2019 sampai dengan sekarang)  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Iwan Hermawan yang mewakili PT Bussan Auto Finance (BAF) menderita kerugian sebesar Rp. 103.829.898,- (seratus tiga juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ARIF SETIA BUDI,S.pd Alias ARIF Bin SENAR SUCIPTO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 04 April 2019  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor PT BAF jalan Panglima Besar Sudirman No 8 Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau sesuatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu-muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang karena salah telah melakukan penipuan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa selaku Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (BAF) cabang Situbondo sejak bulan November tahun 2017 sampai dengan bulan April 2019 mempunyai tugas dan fungsi diantaranya mengambil kebijaksanaan startegis di kantor cabang,monitoring dan pengawasan internal cabang dan menjalin kerja sama dengan mitra kerja.
  • Bahwa selanjutnya sejak bulan bulan Mei 2019 terdapat 24 nasabah yang bermasalah yang mengakibatkan PT Bussan Auto Finance (BAF) mengalami kerugian yang akibat perbuatan terdakwa sehingga dilakukan audit oleh pihak PT BAF ditemukan hasil audit terdapat 11 nasabah yang bermasalah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
  1. (TABEL, TABEL, TABEL)
  • Bahwa berdasarkan poin 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 diatas terhadap para Debitur diajukan secara kredit oleh terdakwa pembelian barang kepada PT Bussan Auto Finance (BAF) yang mengatakan pada pokoknya kepada PT Bussan Auto Finance (BAF) para Debitur tersebut membeli kendaraan sepeda motor secara kredit  namun sebenarnya para Debiutur tidak pernah melakukan pembelian secara kredit yang dilakukan terdakwa diantaranya:
  1.  Sdr Very Ariyanto,Sdr Sutrisno,Sdr Nur Laini dan sdr Mulyono terdakwa mengatakan yang pada pokoknya terdakwa memberikan jatah motor dari kantor kepada debitur sebagai pengganti hutang yang dimiliki terhadap para nasabah dan terdakwa yang membayar angsuran tiap bulan sehingga PT Bussan Auto Finance yang membayar lunas kepada dealer namun angsuran mengalami kemacetan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 119.249.000 (seratus Sembilan belas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah).
  2. Sdr Kusnadi,Sdr Ramliya,Misnoto,Sdr Ubaidila,Sdr Syaiful Bahri dan Sdr Moh Zaenal Muttaqin terdakwa mengatakan yang pada pokoknya memberikan harga murah untuk pembelian sepeda motor dengan jangka waktu tertentu dan syarat memberikan langsung sejumlah uang tunai kepada terdakwa dan sisanya akan dibayarkan ketika BPKB Jadi namun setelah sepeda motor diterima oleh para debitur terdakwa mengirimkan form kredit kepada para nasabah dan  mengatakan pada pokoknya hanya formalitas saja diajukan secara kredit nanti angsuran tiap bulanya terdakwa yang akan membayar dan para debitur percaya perkataan terdakwa karena terdakwa selaku Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (BAF) namun oleh terdakwa diajukan secara kredit kepada PT Bussan Auto Finance yang mengatakan kepada para surveyer PT Bussan Auto Finance (BAF) yakni Saksi Anang,Saksi Damayu dan Saksi Radite padahal para nasabah membayar secara cash tempo sehingga PT Bussan Auto Finance yang membayar lunas kepada dealer namun angsuran mengalami kemacetan karena para debitur tidak pernah merasa kredit sehingga PT Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 237.827.000 (dua ratus tiga puluh tujuh delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  3. Sdr Wahyu Widodo terdakwa memberikan harga murah barang berupa Laptop dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa namun diajukan secara kredit oleh terdakwa kepada PT Bussan Auto Finance sehingga PT Bussan Auto Finance yang membayar lunas kepada toko namun angsuran mengalami kemacetan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 4.446.000 (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan audit oleh pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) pusat terdakwa mengakui semua perbuatanya namun tidak berusaha mengembalikan sehingga atas kejadian tersebut saksi Iwan Hermawan Selaku Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (BAF) Situbondo (periode bulan April 2019 sampai dengan sekarang)  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Iwan Hermawan yang mewakili PT Bussan Auto Finance (BAF) menderita kerugian sebesar Rp. 335.274.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya