Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUDI Als. DIDI Bin M. TASLIM, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di rumah Saksi Drs. FATHOLLAH tepatnya di Kampung Utara RT.02 RW.05 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa pulang dari Bali menuju ke Kabupaten Situbondo dengan manaiki Bus, lalu sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa turun di Kecamatan Asembagus untuk menemui mantan gurunya yaitu saksi H. FAHMI dengan diantarkan ojek, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi H. FAHMI lalu mereka berangkat berdua menuju rumah Saksi Drs. FATHOLLAH dengan maksud mebahas reuni SMP Mangaran yang akan diadakan Terdakwa bersama saksi H. FAHMI, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa dan saksi H. FAHMI berpamitan pulang, namun saksi H. FAHMI pulang sendirian sedangkan Terdakwa berjalan ke pinggir jalan untuk menunggu jemputan, setelah kurang lebih 15 menit lamanya Terdakwa kembali menuju rumah Saksi Drs. FATHOLLAH, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Drs. FATHOLLAH untuk meminjam sepeda motor yang akan digunakan untuk mengambil HP (handphone) di rumah saksi H. FAHMI, mendengar perkataan Terdakwa tersebut, lalu Saksi Drs. FATHOLLAH meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT, Nopol : P-2150-EY, Warna Putih, Type NC11B 3C AT tahun 2011 Noka MH1JF5122BK497070, Nosin JF51E2473831 An. MAULIDIL JANNAH kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa menguasai sepeda motor Honda BEAT Nopol : P-2150-EY milik Saksi Drs. FATHOLLAH, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tidak sebagaimana mestinya yaitu ke rumah saksi H. FAHMI untuk mengambil HP, namun Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jember menuju rumah istrinya, dan kemudian setelah Terdakwa sampai di Jember tepatnya sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi SOTOYAN yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Lingk. Gladak Pakem RT. 03/03 Kel. Kranjingan Kec. Sumbersari Kab. Jember dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Drs. FATHOLLAH kepada saksi SOTOYAN;
- Bahwa sebelum saksi SOTOYAN menerima gadai atas sepeda motor tersebut, saksi SOTOYAN menanyakan kepada Terdakwa “...berapa, dan sepeda motor milik siapa ?...â€, lalu Terdakwa menjawabnya “...sepeda motor punya saya (Terdakwa), saya (Terdakwa) menggadaikan sepeda motor kalau ada Rp. 2.500.000,-...â€, lalu saksi SOTOYAN menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp. 2.500.000,- setelah transaksi gadai tersebut Terdakwa pulang;
- Bahwa oleh karena sepeda motor Saksi Drs. FATHOLLAH tidak juga dikembalikan Terdakwa, lalu Saksi Drs. FATHOLLAH menghubungi saksi H. FAHMI namun saksi H. FAHMI menerangkan apabila Terdakwa tidak pernah kerumahnya lagi dan HP Terdakwa tidak ketinggalan dirumahnya, atas kejadian tersebut Saksi Drs. FATHOLLAH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Drs. FATHOLLAH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUDI Als. DIDI Bin M. TASLIM, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di rumah Saksi Drs. FATHOLLAH tepatnya di Kampung Utara RT.02 RW.05 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa pulang dari Bali menuju ke Kabupaten Situbondo dengan manaiki Bus, lalu sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa turun di Kecamatan Asembagus untuk menemui mantan gurunya yaitu saksi H. FAHMI dengan diantarkan ojek, setelah Terdakwa bertemu dengan H. FAHMI lalu mereka berangkat berdua menuju rumah Saksi Drs. FATHOLLAH dengan maksud mebahas reuni SMP Mangaran yang akan diadakan Terdakwa bersama saksi H. FAHMI, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa dan saksi H. FAHMI berpamitan pulang, namun saksi H. FAHMI pulang sendirian sedangkan Terdakwa berjalan ke pinggir jalan untuk menunggu jemputan, setelah kurang lebih 15 menit lamanya Terdakwa kembali menuju rumah Saksi Drs. FATHOLLAH, lalu meminjam sepeda motor yang akan digunakan untuk mengambil HP (handphone) di rumah saksi H. FAHMI, mendengar perkataan Terdakwa tersebut, lalu Saksi Drs. FATHOLLAH meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT, Nopol : P-2150-EY, Warna Putih, Type NC11B 3C AT tahun 2011 Noka MH1JF5122BK497070, Nosin JF51E2473831 An. MAULIDIL JANNAH kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa menguasai sepeda motor Honda BEAT Nopol : P-2150-EY milik Saksi Drs. FATHOLLAH, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tidak sebagaimana mestinya yaitu ke rumah saksi H. FAHMI untuk mengambil HP, namun Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jember menuju rumah istrinya, dan kemudian setelah Terdakwa sampai di Jember tepatnya sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di rumah saksi SOTOYAN yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Lingk. Gladak Pakem RT. 03/03 Kel. Kranjingan Kec. Sumbersari Kab. Jember dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Drs. FATHOLLAH kepada saksi SOTOYAN;
- Bahwa sebelum saksi SOTOYAN menerima gadai atas sepeda motor tersebut, saksi SOTOYAN menanyakan kepada Terdakwa “...berapa, dan sepeda motor milik siapa ?...â€, lalu Terdakwa menjawabnya “...sepeda motor punya saya (Terdakwa), saya (Terdakwa) menggadaikan sepeda motor kalau ada Rp. 2.500.000,-...â€, lalu saksi SOTOYAN menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp. 2.500.000,- setelah transaksi gadai tersebut Terdakwa pulang;
- Bahwa oleh karena sepeda motor Saksi Drs. FATHOLLAH tidak juga dikembalikan Terdakwa, lalu Saksi Drs. FATHOLLAH menghubungi saksi H. FAHMI namun saksi H. FAHMI menerangkan apabila Terdakwa tidak pernah kerumahnya lagi dan HP Terdakwa tidak ketinggalan dirumahnya, atas kejadian tersebut Saksi Drs. FATHOLLAH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo;Â
- Bahwa dengan rangkaian kata-kata bohong oleh Terdakwa yang mengatakan kepada Saksi Drs. FATHOLLAH dengan mengatakan bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi Drs. FATHOLLAH tersebut akan digunakan untuk mengambil HP dirumah saksi H. FAHMI, namun Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi SOTOYAN di Jember senilai Rp. 2.500.000,-, akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Drs. FATHOLLAH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |