Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. MUHAMMAD LATIF bin JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-942/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LATIF bin JATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LATIF bin JATIM pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Persawahan Kp. Krajan RT. 002 RW. 002 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa menerima telepon dari MOHAMMAD IKLIL yang pada pokoknya menanyakan ‘ada atau tidaknya pil TREX’ lalu Terdakwa menjawab “ya ada”, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB MOHAMMAD IKLIL datang ke rumah Terdakwa lalu duduk di teras rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya “mau ambil berapa?” dijawab oleh MOHAMMAD IKLIL “lima ribu”, kemudian MOHAMMAD IKLIL menyerahkan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 5 (lima) butir kepada MOHAMMAD IKLIL selanjutnya mengobrol di teras rumah Terdakwa; ? Bakwa Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama anggota Kepolisian dari Polsek Besuki melakukan penyelidikan terhadap pelaku judi jangkrik yang diduga dilakukan oleh warga di daerah Besuki, saat Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama anggota Kepolisian dari Polsek Besuki melakukan penyelidikan kemudian berhenti di salah satu rumah warga dan secara tidak sengaja melihat Terdakwa dan MOHAMMAD IKLIL sedang duduk di depan teras rumah, kemudian salah satu dari Terdakwa dan MOHAMMAD IKLIL melihat dan mengetahui kalau Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dari Anggota Kepolisian, kemudian Terdakwa berlari ke daerah persawahan sehingga dilakukan pengejaran dan pada saat berlari Terdakwa membuang barang ke area persawahan dan setelah berhasil ditangkap barang tersebut merupakan obat-obat terlarang, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebgai berikut: 1) 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) butir diduga Pil TREX. 2) 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 16 (enam belas) butir diduga Pil DEXTRO. 3) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas bungkus Pil TREX. 4) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas bungkus Pil DEXTRO. 5) 1 (satu) Pak Plastik Klip. 6) Uang Sebesar Rp.324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). 7) 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); 8) 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 5 (lima) butir diduga Pil TREX. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; Page 2 of 2 ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01046/NOF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 03391/NOF/2024 yang disita dari IKLIL terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? No. BB : 03392/NOF/2024 yang disita dari Terdakwa terkonfirmasi positif (+) bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LATIF bin JATIM pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Persawahan Kp. Krajan RT. 002 RW. 002 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa menerima telepon dari MOHAMMAD IKLIL yang pada pokoknya menanyakan ‘ada atau tidaknya pil TREX’ lalu Terdakwa menjawab “ya ada”, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB MOHAMMAD IKLIL datang ke rumah Terdakwa lalu duduk di teras rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya “mau ambil berapa?” dijawab oleh MOHAMMAD IKLIL “lima ribu”, kemudian MOHAMMAD IKLIL menyerahkan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 5 (lima) butir kepada MOHAMMAD IKLIL selanjutnya mengobrol di teras rumah Terdakwa; ? Bakwa Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama anggota Kepolisian dari Polsek Besuki melakukan penyelidikan terhadap pelaku judi jangkrik yang diduga dilakukan oleh warga di daerah Besuki, saat Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama anggota Kepolisian dari Polsek Besuki melakukan penyelidikan kemudian berhenti di salah satu rumah warga dan secara tidak sengaja melihat Terdakwa dan MOHAMMAD IKLIL sedang duduk di depan teras rumah, kemudian salah satu dari Terdakwa dan MOHAMMAD IKLIL melihat dan mengetahui kalau Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dari Anggota Kepolisian, kemudian Terdakwa berlari ke daerah persawahan sehingga dilakukan pengejaran dan pada saat berlari Terdakwa membuang barang ke area persawahan dan setelah berhasil ditangkap barang tersebut merupakan obat-obat terlarang, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebgai berikut: 1) 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) butir diduga Pil TREX. 2) 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 16 (enam belas) butir diduga Pil DEXTRO. 3) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas bungkus Pil TREX. 4) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas bungkus Pil DEXTRO. 5) 1 (satu) Pak Plastik Klip. 6) Uang Sebesar Rp.324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). 7) 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); 8) 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 5 (lima) butir diduga Pil TREX. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01046/NOF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 03391/NOF/2024 yang disita dari IKLIL terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? No. BB : 03392/NOF/2024 yang disita dari Terdakwa terkonfirmasi positif (+) bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya