Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : HADIJAH, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- NORFATIMA, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 07 Juli 2004, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 02976/D/2008, tanggal 27 Oktober 2008;
- NOR YUNUS, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 17 Juli 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 02396/T/2012, tanggal 13 Januari 2012;
untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 01020/Desa Trebungan, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 14/06/2017, Nomor : 00170/TREBUNGAN/2017, seluas 128 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak HADIJAH;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |