Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ----------------------------------------------------------------------------
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “KHEK TJIE†menjadi “YULIANA VERONICAâ€; ------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Probolinggo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama KHEK TJIE sebagaimana tersebut dalam Petikan Salinan Akte Kelahiran Nomor 37/1955, tanggal 8 September 1966 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Probolinggo, menjadi “YULIANA VERONICA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama KHEK TJIE sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Campuran Nomor 9/1981, tanggal 23 Desember 1981 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, menjadi “YULIANA VERONICA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------------------------------------------------------------------
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon. ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------------------------------ |