Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AGUNG SUCAHYONO Als AGUNG Bin SUTARJO, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Konter HP Berkah 3 Cell yang beralamat di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------- ? Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 00.15 Wib Terdakwa AGUNG SUCAHYONO Als AGUNG Bin SUTARJO berangkat dari rumah yang beralamat di Perumahan Panji Permai Blok GG 3 RT. 01 RW. 023 Keluarahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) buah obeng warna hitam kuning menuju ke Konter HP Berkah 3 Cell yang beralamat di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ; ? Bahwa sekira jam 00.30 Wib Terdakwa sampai di Konter HP Berkah 3 Cell yang beralamat di Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan Terdakwa langsung mengawasi situasi di sekitar Konter tersebut, lalu ketika Terdakwa sudah merasa aman Terdakwa masuk kedalam Konter HP Berkah 3 Cell tersebut melalui pintu Konter sebelah Barat, kemudian Terdakwa merusak engsel kunci gembok pintu Konter Berkah 3 Cell dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam kuning yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa memasukkan obeng tersebut ke sela-sela engsel dari bagian bawah, setelah itu Terdakwa mencongkel engsel tersebut kearah atas hingga terlepas, dan setelah engsel kunci gembok berhasil dirusak, lalu Terdakwa masuk ke dalam Konter tersebut melalui pintu Konter sebelah Barat, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pack Rokok Surya 12, 3 (tiga) pack Rokok Surya 16, 1 (satu) pack Rokok Geo Mild, 2 (dua) pack Rokok Geo Kretek, 2 (dua) pack Rokok LA Light 16, 2 (dua) pack Rokok 927 12, 2 (dua) pack Rokok 927 16, 3 (tiga) pack Rokok Alami, 3 (tiga) pack Rokok Djarum 76 10, 2 (dua) pack Rokok Djarum 76 12, 3 (tiga) pack Rokok Golden 88, 10 (sepuluh) Kartu perdana Indosat regular, 10 (sepuluh) Kartu perdana Axis regular, 1 (satu) Kartu perdana Smart ul 700 MB, 4 (empat) Kartu perdana XL 4,5 GB, 2 (dua) Kartu perdana XL 45 + 7 GB, 1 (satu) Kartu perdana XL 27 + 4 GB, 3 (tiga) Kartu perdana Tri 8 GB, 17 (tujuh belas) Kartu perdana XL reguler, 12 (dua belas) Kartu perdana Telkomsel regular, 2 (dua) Kartu perdana Axis 9 GB, 3 (tiga) Kartu perdana XL 15+2 GB, 1 (satu) Kartu perdana Smart Unlimited 2 GB, 1 (satu) Kartu perdana Smart 3 GB, 1 (satu) Kartu perdana Smart 10 GB, 6 (enam) Kartu perdana Axis 4,5 GB, 1 (satu) Kartu perdana XL 9 GB, 2 (dua) Kartu perdana Indosat 9 GB, 2 (dua) Kartu perdana Axis 12 GB, 1 (satu) Kartu perdana Smart 2 GB, 1 (satu) Kartu perdana Smart 6 GB, 1 (satu) Kartu perdana Smart 16 GB, 1 (satu) Kartu perdana Telkomsel 3 GB, 2 (dua) Kartu perdana 9 GB, 2 (dua) Kartu perdana 4 GB, 3 (tiga) Kartu perdana 8 GB, 2 (dua) buah Charger Robot 1A (m), 1 (satu) buah Charger vooc realme 20w (c), 4 (empat) buah Headset ABS 01, 1 (satu) buah Headset Sony pm 16, 1 (satu) buah Charger NGS Nokia, 1 (satu) buah Batok sams ori, 1 (satu) buah OTG kabel (m), 1 (satu) buah Memory 8gb, 1 (satu) buah Charger alto, 1 (satu) buah Charger realme 30w, 1 (satu) buah Memory class (10) 32gb, 1 (satu) buah Flashdisk 16gb, 1 (satu) buah Memory V-Gen 16gb, 1 (satu) buah Memory robot 16gb, dan 1 (satu) buah speaker Sound T24 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban FARIDHATUL HASANAH Als ANA, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam yang ada di dalam Konter tersebut, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Konter tersebut, kemudian Terdakwa menyimpan barangbarang tersebut di depan rumah Terdakwa ; ? Bahwa sekira jam 06.00 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus rokok merk Surya 12 ke Toko Klontong di Sebelah Timur SD Panji Lor 1, dan Terdakwa menukarkan rokok tersebut dengan beras dan minyak, kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa ; ? Bahwa sekira jam 11.00 Wib Terdakwa berangkat ke rumah adik Terdakwa di Perumnas Panji Permai untuk meminjam sepeda motor dengan menggunakan Angkutan Umum dan membawa beberapa bungkus rokok, dan sebelum berangkat Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus rokok merk Alami ke Toko di Pinggir Jalan Sebelah Barat Hotel Kharisma dengan harga sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar ongkos Angkutan Umum, lalu Terdakwa turun di depan Kejaksaan, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah adik Terdakwa di Perumnas Panji Permai, dan ketika di perjalanan Terdakwa menjual beberapa bungkus rokok di Toko dekat Perempat Panji Permai dan mendapatkan uang sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan rokok tersebut, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik Adik Terdakwa dan menjual sisa rokok yang Terdakwa bawa ke Toko Klontong di Jalan Semeru hingga mendapatkan uang sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) dari hasil penjualan rokok tersebut, selanjutnya Terdakwa menjual 5 (lima) bungkus rokok di Dekat SMKN 1 Panji dan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan rokok tersebut, setelah itu Terdakwa pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor milik adik Terdakwa ; ? Bahwa sekira jam 14.00 Wib Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa bahwa di Desa Pesanggrahan ada Teman Terdakwa yang baru saja membuka Konter, dan Terdakwa langsung pergi ke Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar berniat untuk menjual 20 (dua puluh) buah charger di Konter tersebut, lalu sesampainya di Desa Pesanggrahan Terdakwa tidak menemukan Konter yang dimaksud, kemudian Terdakwa memutuskan untuk pulang, selanjutnya ketika di perjalanan Terdakwa menawarkan charger di Toko-Toko yang berada di Pinggir Jalan dan sudah laku sebanyak 6 (enam) buah charger dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per buah hingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan charger tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa ; ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 Terdakwa menelpon Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI untuk menawarkan nomor kartu perdana kepadanya, namun Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI menolak karena dirinya tidak butuh nomor kartu perdana, lalu Terdakwa meminta tolong kepada Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI untuk menjualkan nomor kartu perdana tersebut, dan beberapa hari kemudian Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI bermain ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 6 (enam) buah kartu perdana XL kepada Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI tanpa memberitahukan kepada Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI bahwa barang tersebut adalah hasil curian, selanjutnya Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI meminta tolong kembali kepada HENDRA YUDI HARTONO Als HENDRA untuk menjualkan kartu perdana tersebut ; ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa di Rumah Kontrakan yang beralamat di Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Saksi HENDRA YUDI HARTONO Als HENDRA dan Saksi AGUS JUNAEDI Als EDI, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil beberapa barang yang ada di dalam Konter Berkah 3 Cell di Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Polres Situbondo guna proses lebih lanjut ; ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUNG SUCAHYONO Als AGUNG Bin SUTARJO, Saksi FARIDHATUL HASANAH Als ANA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.- |