Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2017/PN Sit. SUCI ASTUTIK 1.ENDANG SUTARTIK
2.SUPRIYADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY OSMOND, S.H.SUCI ASTUTIK
2TITUK MEGASARI, S.H.SUCI ASTUTIK
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :

 

1.Menerima gugatan Penggugat;

 

2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

3.Menyatakan sah dan berharga serta mengikat menurut hukum Sita Jamin (Conservatoir Beslag tersebut diatas sesuai Pasal 227 HIR, yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

4.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang Surat Pernyataan tertanggal 20 September 2017 yang telah dibuat dibawah tangandan disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat I sebagai tanda bukti peralihan hak kepemilikkan Tergugat I pada Penggugat atas  Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

5.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga kwitansi-kwitansi pinjaman yang dibuatoleh Penggugat sebagai bukti Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat, sebagaimana pada posita angka (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9);

 

6.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

7.Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan para Tergugat dan/atau siapapun juga yang dilakukan setelah terjadinya pinjaman uang antara Penggugat dan para Tergugat atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

Bahwa hal tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum dan terhadap segala bentuk surat-surat, sertifikat hak milik, akta-akta dan atau surat-surat lainnya yang ada maupun akan timbul yang dilakukannya dengan cara peralihan hak baik dengan cara jual beli, hibah, pembagian bersama, wasiat, pembayaran hutang-piutang ataupun cara-cara lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

8.Menghukum para Tergugat dan/atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela dan/atau bilamana perlu penyerahannya dengan menggunakan aparat penegak hukum atau bantuan pihak berwajib, atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 1228, Desa Wonorejo, Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1828m2 ;
  2. Sertifikat Hak Milik Pak Marimun, S.H.M Nomor : 694, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 1230 m2 ;
  3. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin, S.H.M Nomor : 59, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Panarukan, seluas 3520 m2 ;
  4. Sertifikat Hak Milik Supriyadi Nomor : 693, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 700 m2 ;
  5. Sertifikat Hak Milik Maninten Pak Parmin Nomor : 337, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 4012 m2 ;

 

9.Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 BW, yang terdiri dari :

  1. .A.Pinjaman Pokok sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima  juta rupiah);

9.B.Sehingga total kerugian materiil dari Penggugat adalah sebesar Rp.155.000.000.(seratus lima puluh lima juta rupiah);

 

10.Menghukum para Tergugat untuk mengganti kerugian Moriil atau Immateriil yang diderita Penggugat yaitu : Bahwa apabila uang sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dibayarkan tepat waktu oleh para tergugat dan kemudian uang tersebut setidak-tidaknya dimasukkan sebagai deposito di bank dimana bunga deposito bank rata-rata pertahun adalah 6% (enam persen), bunga deposito dikalikan Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah);maka berjumlah Rp.155.000.000,- X 6% / 12 bulan X 2 bulan = Rp.1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dan juga dalam hal ini Penggugat kehilangan kepercayaan dari pemilik uang yang merupakan sahabat lama Penggugat;

 

11.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari bila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain;

 

  1. .Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak