Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR silaturahmi kerumah temannya yang bernama HERMAN. Saat Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR masih berada dirumah HERMAN kemudian datang Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK. kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menyampaikan kepada Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK ingin menyewa/merenal sepeda motor. Lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR meminta tolong kepada Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK untuk mencari orang yang menyediakan jasa rental sepeda motor di daerah Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan berkata “Mas saya minta tolong carikan rental sepeda motor di dekat sini” dijawab oleh Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK “Iya ada”, kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menjawab “Kalau ada anterin saya kesana mas” kemudian langsung Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK melakukan panggilan video call melalui aplikasi Whatsapp kepada penyedia jasa rental yaitu Saksi Korban SUSI SUSANTI alias SUSI, saat melakukan panggilan video call melalui aplikasi Whatsapp tersebut Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR mendekat kepada Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK dan melihat gambar Saksi Korban SUSI SUSANTI yang membuat Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR tertarik, setelah selesai melakukan panggilan video call Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menanykan kepada Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK dengan mengatakan “Dia sudah punyak suami atau belum mas?” dijawab “Sudah pernah menikah tapi sudah cerai sama suaminya” lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menjawab “Kenalin ke saya mas”. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR mengajak Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK untuk kerumah orang yang menyewakan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR berangkat bersama dengan Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK namun sesampainya dirumah Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI Terdakwa tidak di ijinkan untuk merental/sewa sepeda motor oleh Saksi SUPATMI alias BU IS (ibu dari Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI) karena sudah larut malam, selanjutnya Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK mengajak Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR untuk mencari makan malam bermaksud untuk mengenalkan Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI kepada Terdakwa SAYIFUL bin MISKUR. kemudian Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK meminta ijin kepada Saksi SUPATMI alias BU IS untuk mengajak Saksi SUSIANTI alias SUSI keluar mencari makan. Selanjutnya Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR berboncengan dengan Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK sedangkan Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di tempat makan kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR melancarkan modus Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR untuk merayu Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI dengan cara Terdakwa duduk di sebelah Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI sambil merayu dengan mengatakan “Sayang apa bener kamu sudah cerai dengan suami mu?” dijawab “Iya, aku sudah bercerai” kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menjawab “Kalau gitu kamu mau menikah sama aku?” di jawab “Kok bisa kan baru kenal” kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menjawab “Soalnya aku keluar sama kamu ngerasa nyaman sayang” kemudian dijawab oleh Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI “Tak pikir-pikir dulu”. kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR langsung mengajak Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI berjalan-jalan namun Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI mengajak Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR ke pantai jangkar, saat diparkiran Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR berpamitan kepada Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK dengan mengatakn “Mas aku mau jalan-jalan dulu ke pantai jangkar sama susi” dijawab oleh Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK “Iya gakpapa kalau yang perempuannya mau” lalu sesampainya di pantai jangkar Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR masih berusaha untuk merayu untuk meyakinkan. Sepulang dari pantai kemudian Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI mengantarkan Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR kerumah Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menginap dirumah Saksi NOFIKA SYAIFUL RAHMAN alias OPEK. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Korban SUSI SUSANTI alias SUSI mengajak Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR untuk pergi ke Salon di daerah Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban SUSI SUSANTI alias SUSI, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR meminjam 1 (satu) unit Hanpdhone merk OPPO Reno 6, warna ungu aurora, IMEI 1 : 869793053580833, IMEI 2: 869793053580825 milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI untuk berpura-pura menghubungi teman Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR untuk meminjam uang dan janjian untuk bertemu di POM Bensin Kapongan dengan mengatakan “Sayang aku mau pinjam hp nya, mau ketemu sama teman saya soalnya hp saya mati gak bisa buat telfon” dijawab oleh Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI “Iya ini tapi jangan lama-lama ya, soalnya bentar lagi sudah selesai ini” kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR ngambil kunci sepeda motor yang berada di meja salon di depan Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI dan mengatakan “Yang saya mau pinjem sepeda motornya, mau berangkat ngambil uang ke temen di pom kapongan” dan dijawab oleh Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI “Jangan lama-lama habis ini selesai” Kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menjawab “Iya sayang cuman sebentar” lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR bergegas keluar salon dan berjalan kearah Sepeda motor merk Honda Beat, Nopol : P-3731-DR, warna hitam, tahun 2021, Noka : MH1JM8114MK540499, Nosin : JM1E1542402 milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI, kemudian setelah menghidupkan sepeda motor kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR langsung berjalan kearah barat dan sempat berhenti untuk mematikan handphone milik Saksi Korban SUSINATI alias SUSI tersbut dan mengganti kartu prabayar milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI dengan kartu milik Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR sendiri. Kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR langsung pulang kerumah miliknya di Jalan Manyar Lingkungan Puring RT 02 RW 02, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Tidak lama Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR berada di rumah lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR pergi ke menjual kendaraan sepeda motor milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI kepada orang yang saya kenal bernama HUSNUL UMAM dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan Handphone milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR mengakibatkan Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Korban SUSI SUSANTI alias SUSI mengajak Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR untuk pergi ke Salon di daerah Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban SUSI SUSANTI alias SUSI, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR meminjam 1 (satu) unit Hanpdhone merk OPPO Reno 6, warna ungu aurora, IMEI 1 : 869793053580833, IMEI 2: 869793053580825 milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI untuk berpura-pura menghubungi teman Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR untuk meminjam uang dan janjian untuk bertemu di POM Bensin Kapongan dengan mengatakan “Sayang aku mau pinjam hp nya, mau ketemu sama teman saya soalnya hp saya mati gak bisa buat telfon” dijawab oleh Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI “Iya ini tapi jangan lama-lama ya, soalnya bentar lagi sudah selesai ini” kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR ngambil kunci sepeda motor yang berada di meja salon di depan Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI dan mengatakan “Yang saya mau pinjem sepeda motornya, mau berangkat ngambil uang ke temen di pom kapongan” dan dijawab oleh Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI “Jangan lama-lama habis ini selesai” Kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR menjawab “Iya sayang cuman sebentar” lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR bergegas keluar salon dan berjalan kearah Sepeda motor merk Honda Beat, Nopol : P-3731-DR, warna hitam, tahun 2021, Noka : MH1JM8114MK540499, Nosin : JM1E1542402 milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI, kemudian setelah menghidupkan sepeda motor kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR langsung berjalan kearah barat dan sempat berhenti untuk mematikan handphone milik Saksi Korban SUSINATI alias SUSI tersbut dan mengganti kartu prabayar milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI dengan kartu milik Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR sendiri. Kemudian Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR langsung pulang kerumah miliknya di Jalan Manyar Lingkungan Puring RT 02 RW 02, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Tidak lama Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR berada di rumah lalu Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR pergi ke menjual kendaraan sepeda motor milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI tersebut kepada orang yang saya kenal bernama HUSNUL UMAM dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan Handphone milik Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR mengakibatkan Saksi Korban SUSIANTI alias SUSI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |