Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan 1.SALAMA
2.JAUHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA EKA LPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan
Tergugat
NoNama
1SALAMA
2JAUHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.094.196,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 47.094.196,- (Empat puluh tujuh juta sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 41.216.800,- (Empat puluh satu juta dua ratud enam belas ribu delapan ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.877.396,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh rubu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak