Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa RUDI GIYANTO Alias RUDI Bin MUHAMMAD ASAN pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Curah Temu RT. 01 RW. 02 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro yang terjadi di wilayah Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih. Setelah mencari kebenaran terkait informasi tersebut, kemudian diperoleh informasi bahwa benar telah terjadi peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P selanjutnya meminta DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada Terdakwa, dengan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P meminta DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI menuju rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P memantau dari kejauhan;
- Bahwa pada saat berada di rumah Terdakwa, DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 40 (empat puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI;
- Bahwa setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro dari Terdakwa, kemudian DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI mendatangi Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P yang berada di pinggir jalan, kemudian menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 40 (empat puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P menuju rumah Terdakwa, dan pada saat berada di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro, di saku lengan jaket sebelah kiri milik Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05751/NOF/2022 Tanggal 11 Juli 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11901/2022/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- 11902/2022/NOF.- dan 11903/NOF/2022.-: mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa RUDI GIYANTO Alias RUDI Bin MUHAMMAD ASAN pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Curah Temu RT. 01 RW. 02 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro yang terjadi di wilayah Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih. Setelah mencari kebenaran terkait informasi tersebut, kemudian diperoleh informasi bahwa benar telah terjadi peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P selanjutnya meminta DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada Terdakwa, dengan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P meminta DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI menuju rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P memantau dari kejauhan;
- Bahwa pada saat berada di rumah Terdakwa, DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 40 (empat puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dimana 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing- masing berisi 100 (seratus) butir dan 40 (empat puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro, hanya dikemas plastik klip biasa. Selain itu Terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 40 (empat puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan Terdakwa hanya tamat SD;
- Bahwa setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex serta tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro dari Terdakwa, kemudian DODI SUBARIYONO Alias DODIK Bin AHMAD JUNAIDI mendatangi Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P yang berada di pinggir jalan, kemudian menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 40 (empat puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P menuju rumah Terdakwa, dan pada saat berada di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro, di saku lengan jaket sebelah kiri milik Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05751/NOF/2022 Tanggal 11 Juli 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11901/2022/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- 11902/2022/NOF.- dan 11903/NOF/2022.-: mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |