Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2020/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Samsul Arifin Alias Samsul Bin Asmarin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-722/M.5.40/Ep.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Arifin Alias Samsul Bin Asmarin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL bin ASMARIN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di halaman masjid timur pom bensin Sukorejo Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor yang dititipkan diterminal setelah itu terdakwa naik bus dengan tujuan wilayah kec banyuputih kemudian terdakwa turun di karangteko Ds sumberwaru Kec. Banyuputih Kab. Situbondo dengan maksud meminta sumbangan pembangunan masjid ke rumah warga yang ada di wilayah kec. Banyuputih. Setelah itu terdakwa istirahat dan solat jumat di masjid timur SPBU / POM Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo sekitar jam 11.00 wib setelah selesai melaksanakan solat jumat terdakwa beristirahat di teras masjid dan melihat kunci sepeda motor di sebelah saksi Edi Susanto Yang sedang tertidur kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut selanjutnya menghidupkan sepeda motor merk HONDA BEAT dengan Nopol D 3934 ABU  milik saksi Edi Susanto yang sudah diputar arah ke arah jalan raya kemudian saksi Edi Susanto Terbangun karena mendengar suara sepeda motor miliknya di hidupkan dan sudah dinaiki oleh terdakwa selanjutnya saksi Edi Susanto Mengambil batu yang ada di sekitar masjid dan melemparkan kearah terdakwa dan mengenai terdakwa tepat dipunggung sehingga terdakwa jatuh dan lari kearah barat kemudian saksi Edi Susanto berteriak “maling” dan akhirnya terdakwa diamankan oleh warga dan anggota kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Edi Susanto ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.7.200.000-, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya