Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa M. SAINUL WAHID Alias INUNG Bin IMAM JUNAIDI pada hari Kamis tanggal13 Februari 2020 sekira pukul20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februaritahun 2020 bertempat di PusatOleh-olehKabupatenSitubondomasukKelurahanMimbaanKecamatanPanjiKabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 terdakwa meminta tolong kepada saksi Muhammad Arik Pratana Alias Arik Bin Subairi untuk membelikan sediaan farmasi berupa “Pil Trex” sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex” tersebut adalah akan dijual/ diedarkan lagi kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) butirnya.
- Bahwa setelah memperoleh “Pil Trex” dari saksi Muhammad Arik Pratana Alias Arik Bin Subairi, terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang mengedarkan “Pil Trex” tersebutkepada saksi Gilang Afandi Alias Gilang Bin Ahmad Rudi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB bertempat diPusat Oleh-oleh Kabupaten Situbondo masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan 20 (dua puluh) butir “Pil Trex” dari terdakwa lalu saksi Gilang Afandi Alias Gilang Bin Ahmad Rudi menyerahkannya kepada saksi Hermanto Alias Sarip yang kemudian saksi Hermanto Alias Sarip melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polres Situbondo diantaranya saksi Eko Ferianto bersama saksi Anjas Heru Pambudi lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun rumah/ tempat tinggal terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang-barang milik terdakwa berupa :
- 1 (satu) bungkus berisi 1 butir “Pil Trex”;
- Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus berisi 15 (lima belas) butir “Pil Trex”;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih berisi 14 (empat belas) butir “Pil Trex”;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari saksi Hermanto Alias Sarip dan terdakwa berupa butir tablet warna putih logo “LL” (Nomor Bukti : 3877/ 2020/ NOF dan 3878/ 2020/ NOF), diperoleh hasil pemeriksaan benar tablet warna putih logo “LL” tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL” yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1973/ NOF/ 2020 tanggal 09 Maret 2020.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa M. SAINUL WAHID Alias INUNG Bin IMAM JUNAIDI pada hari Kamis tanggal13 Februari 2020 sekira pukul20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februaritahun 2020 bertempat di PusatOleh-olehKabupatenSitubondomasukKelurahanMimbaanKecamatanPanjiKabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 terdakwa meminta tolong kepada saksi Muhammad Arik Pratana Alias Arik Bin Subairi untuk membelikan sediaan farmasi berupa “Pil Trex” sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex” tersebut adalah akan dijual/ diedarkan lagi kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) butirnya.
- Bahwa setelah memperoleh “Pil Trex” dari saksi Muhammad Arik Pratana Alias Arik Bin Subairi, terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang mengedarkan “Pil Trex” tersebutkepada saksi Gilang Afandi Alias Gilang Bin Ahmad Rudi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB bertempat diPusat Oleh-oleh Kabupaten Situbondo masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan 20 (dua puluh) butir “Pil Trex” dari terdakwa lalu saksi Gilang Afandi Alias Gilang Bin Ahmad Rudi menyerahkannya kepada saksi Hermanto Alias Sarip yang kemudian saksi Hermanto Alias Sarip melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polres Situbondo diantaranya saksi Eko Ferianto bersama saksi Anjas Heru Pambudi lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun rumah/ tempat tinggal terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang-barang milik terdakwa berupa :
- 1 (satu) bungkus berisi 1 butir “Pil Trex”;
- Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus berisi 15 (lima belas) butir “Pil Trex”;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih berisi 14 (empat belas) butir “Pil Trex”;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari saksi Hermanto Alias Sarip dan terdakwa berupa butir tablet warna putih logo “LL” (Nomor Bukti : 3877/ 2020/ NOF dan 3878/ 2020/ NOF), diperoleh hasil pemeriksaan benar tablet warna putih logo “LL” tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL” yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1973/ NOF/ 2020 tanggal 09 Maret 2020.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |