Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Sit RUKMIYATI PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Situbondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Minggu, 10 Nov. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHRUKMIYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat ;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);

4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00-, (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;

8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V serta Turut Tergugat VI untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak