Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2022/PN Sit Irvan Surya Hartadi, S.H. 1.BUDI alias BUDI bin MOJO
2.AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-748/M.5.40/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Irvan Surya Hartadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI alias BUDI bin MOJO[Penahanan]
2AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT bersama-sama dengan saudara EKSAN dan saudara FATAH (yang keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2022 bertempat di Pos tepi jalan Dusun Curahguno RT.11/RW.05 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu  tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT secara bersama-sama dengan saudara EKSAN dan saudara FATAH (yang keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berkumpul dan duduk-duduk di Pos tepi jalan yang terletak di Dusun Curahguno RT.11/RW.05 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, selanjutnya saudara FATAH (DPO) mengeluarkan 1 (satu) set kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu yang telah dibelinya, selanjutnya Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT Bersama dengan saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO) duduk melingkar di dalam Pos tersebut dan memulai melakukan permainan judi jenis kyu-kyu dengan menggunakan 1 (satu) set kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu tersebut, dimana permainan judi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan tata cara permainan, yaitu: awalnya saudara EKSAN (DPO) yang memegang 1 (satu) set kartu domino tersebut lalu mengocok kartu dan pada saat itu para Terdakwa dan peserta yang lainnya menaruh taruhan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) diatas alas triplek calsibot ukuran 50x30 cm warna putih kecoklatan, dan setelah taruhan dipasang barulah yang menjadi Bandar membagikan masing-masing 3 (tiga) lembar kartu domino secara acak kepada para pemain lainnya, yaitu: Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO, Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT dan saudara FATAH (DPO) sehingga jumlah seluruh pemainnya adalah 4 (empat) orang, kemudian setelah kartu terbagikan kepada 4 (empat) orang pemain tersebut selanjutnya para pemain judi kyu-kyu melihat kartu masing-masing, apabila jumlah gambar didalam kartu para Terdakwa rasa tinggi maka para Terdakwa akan menambah uang taruhan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ketika ada pemain lainnya yang berani maka mereka akan mengikuti taruhannya dan menambah juga uang taruhan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan yang merasa kecil nilai kartunya maka tidak akan berani menambah uang taruhan dan otomatis dinyatakan kalah, sedangkan pemain yang masih bertahan akan diberi tambahan kartu 1 (satu) lembar sehingga total kartu bagi pemain yang melanjutkan berjumlah 4 (empat) lembar, dan apabila dalam tahap 4 (empat) kartu ini  dirasa nilai gambar kartunya tinggi maka para Terdakwa akan menambah uang taruhan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan pemain lain yang masih bertahan jika berani maka akan ikut menambah uang taruhan juga, sedangkan yang tidak berani maka otomatis dinyatakan kalah, dan ditahap akhir ini tidak diperbolehkan melakukan penambahan uang taruhan lagi sehingga setelah tahap akhir tersebut masing-masing menghitung kartunya masing-masing dan yang tertinggi akan dinyatakan menang yang ditentukan dari jumlah lingkar merah dikartu yang berjumlah paling tinggi 9 (sembilan) dan yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan dari para pemain dan pemenang dari setiap putaran tersebut akan otomatis menjadi bandar yang bertugas membagikan kartu kepada pemain;
  • Bahwa saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Sektor Banyuglugur setelah mendapatkan informasi tentang adanya permainan judi langsung menuju ke lokasi dimaksud di Pos tepi jalan yang terletak di Dusun Curahguno RT.11/RW.05 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dan setelah sampai di ke tempat kejadian perkara saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO mendapati Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT bersama dengan saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO) duduk melingkar di dalam Pos tersebut melakukan aktifitas permainan judi jenis kyu-kyu, selanjutnya saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT, sedangkan untuk saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO) melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banyuglugur, selanjutnya saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO mengamankan para Terdakwa beserta barang buktinya berupa: 1 (satu) Set kartu Domino dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu, Papan berwarna putih kecoklatan dengan ukuran 50cm x 30cm, uang tunai sejumlah Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Banyuglugur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa dari awal melakukan permainan judi jenis kyu-kyu sampai dengan dilakukan penagkapan telah bermain sekitar kurang lebih 50 (lima) puluh sampai dengan 60 (enam) puluh kali putaran, dimana untuk Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO telah menang dan menjadi bandar sekitar 10 (sepuluh) kali putaran sedangkan untuk Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT telah menang dan menjadi bandar sekitar 6 (enam) kali dan selebihnya yang menang dan menjadi bandar, yaitu: saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO), dimana permainan judi jenis kyu-kyu tersebut bersifat untung-untungan dan dilakukan ditepi jalan umum yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum serta para pemainnya tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi tersebut;'

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT bersama-sama dengan saudara EKSAN dan saudara FATAH (yang keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April tahun 2022 bertempat di Pos tepi jalan Dusun Curahguno RT.11/RW.05 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT secara bersama-sama dengan saudara EKSAN dan saudara FATAH (yang keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berkumpul dan duduk-duduk di Pos tepi jalan yang terletak di Dusun Curahguno RT.11/RW.05 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, selanjutnya saudara FATAH (DPO) mengeluarkan 1 (satu) set kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu yang telah dibelinya, selanjutnya Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT Bersama dengan saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO) duduk melingkar di dalam Pos tersebut dan memulai melakukan permainan judi jenis kyu-kyu dengan menggunakan 1 (satu) set kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu tersebut, dimana permainan judi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan tata cara permainan, yaitu: awalnya saudara EKSAN (DPO) yang memegang 1 (satu) set kartu domino tersebut lalu mengocok kartu dan pada saat itu para Terdakwa dan peserta yang lainnya menaruh taruhan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) diatas alas triplek calsibot ukuran 50x30 cm warna putih kecoklatan, dan setelah taruhan dipasang barulah yang menjadi Bandar membagikan masing-masing 3 (tiga) lembar kartu domino secara acak kepada para pemain lainnya, yaitu: Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO, Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT dan saudara FATAH (DPO) sehingga jumlah seluruh pemainnya adalah 4 (empat) orang, kemudian setelah kartu terbagikan kepada 4 (empat) orang pemain tersebut selanjutnya para pemain judi kyu-kyu melihat kartu masing-masing, apabila jumlah gambar didalam kartu para Terdakwa rasa tinggi maka para Terdakwa akan menambah uang taruhan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ketika ada pemain lainnya yang berani maka mereka akan mengikuti taruhannya dan menambah juga uang taruhan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan yang merasa kecil nilai kartunya maka tidak akan berani menambah uang taruhan dan otomatis dinyatakan kalah, sedangkan pemain yang masih bertahan akan diberi tambahan kartu 1 (satu) lembar sehingga total kartu bagi pemain yang melanjutkan berjumlah 4 (empat) lembar, dan apabila dalam tahap 4 (empat) kartu ini  dirasa nilai gambar kartunya tinggi maka para Terdakwa akan menambah uang taruhan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan pemain lain yang masih bertahan jika berani maka akan ikut menambah uang taruhan juga, sedangkan yang tidak berani maka otomatis dinyatakan kalah, dan ditahap akhir ini tidak diperbolehkan melakukan penambahan uang taruhan lagi sehingga setelah tahap akhir tersebut masing-masing menghitung kartunya masing-masing dan yang tertinggi akan dinyatakan menang yang ditentukan dari jumlah lingkar merah dikartu yang berjumlah paling tinggi 9 (sembilan) dan yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan dari para pemain dan pemenang dari setiap putaran tersebut akan otomatis menjadi bandar yang bertugas membagikan kartu kepada pemain;
  • Bahwa saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Sektor Banyuglugur setelah mendapatkan informasi tentang adanya permainan judi langsung menuju ke lokasi dimaksud di Pos tepi jalan yang terletak di Dusun Curahguno RT.11/RW.05 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dan setelah sampai di ke tempat kejadian perkara saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO mendapati Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT bersama dengan saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO) duduk melingkar di dalam Pos tersebut melakukan aktifitas permainan judi jenis kyu-kyu, selanjutnya saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO dan Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT, sedangkan untuk saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO) melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banyuglugur, selanjutnya saksi REDIBYA MUKHTAR dan saksi HENDRIK DWI SANTOSO mengamankan para Terdakwa beserta barang buktinya berupa: 1 (satu) Set kartu Domino dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu, Papan berwarna putih kecoklatan dengan ukuran 50cm x 30cm, uang tunai sejumlah Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Banyuglugur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa dari awal melakukan permainan judi jenis kyu-kyu sampai dengan dilakukan penagkapan telah bermain sekitar kurang lebih 50 (lima) puluh sampai dengan 60 (enam) puluh kali putaran, dimana untuk Terdakwa I. BUDI alias BUDI Bin MOJO telah menang dan menjadi bandar sekitar 10 (sepuluh) kali putaran sedangkan untuk Terdakwa II. AHMAD BAHRI alias PAK HOLIS Bin SARIAT telah menang dan menjadi bandar sekitar 6 (enam) kali dan selebihnya yang menang dan menjadi bandar, yaitu: saudara EKSAN (DPO) dan saudara FATAH (DPO), dimana permainan judi jenis kyu-kyu tersebut bersifat untung-untungan dan dilakukan ditepi jalan umum yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum serta para pemainnya tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi tersebut;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya