Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Sit NUR LAILY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1NUR LAILY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.NUR LAILY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anaknya yang masing-masing bernama AYUB AL FATORY NUGROHO, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 24 April 2011, dan AQILA RAANIYAH HASNA MALIKA NUGROHO, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 18 Juli 2017, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap:
    • Sebidang tanah dan bagunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 84/Desa Alasmalang, dengan Surat Ukur Tgl. 25/10/2013 No. 385/Alasmalang/2013, luas 112 M2, atas nama Nur Laily, yang terletak di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
  3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak