Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2017/PN Sit. | YUSNADI | ISMAIL MARZUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya. 2. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum    Terhadap PENGGUGAT. 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai    dan seketika sebesar Rp : 71.868.000 ,- ( Tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan    Ribu rupiah ) 4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang di letakkan atas Harta    TERGUGAT sebagaimana di maksud dalam POSITA 6. 5. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu ( Oitvoerbaar Bij Vorraad )    Meskipun ada perlawanan , Kasasi maupun Verset . 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Mohon Putusan yang se adil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |