Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2017/PN Sit. YUSNADI ISMAIL MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.YUSNADI
Tergugat
NoNama
1ISMAIL MARZUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya.

2. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    Terhadap PENGGUGAT.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai

    dan seketika sebesar Rp : 71.868.000 ,- ( Tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan

    Ribu rupiah )

4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang di letakkan atas Harta

    TERGUGAT sebagaimana di maksud dalam POSITA 6.

5. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu ( Oitvoerbaar Bij Vorraad )

    Meskipun ada perlawanan  , Kasasi maupun Verset .

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Mohon Putusan yang se adil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak