Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MATTASIR als MAT als SIR bin SUNARJO (alm.) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di Jl. PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa MATTASIR mendatangi SPBU Panarukan dengan mengendarai mobil Merk : Suzuki, type : Futura ST 150, jenis : Mobil Penumpang, Tahun : 2003, warna : hitam Metalik , Nopol : B-8506-MA dengan membawa 20 (dua puluh) jurigen kosong yang ditaruh didalam mobil, selanjutnya Terdakwa MATTASIR memarkir mobil tersebut di tempat pengisian Pertalite (Dispenser), lalu operator SPBU memberikan nozzle kepada Terdakwa MATTASIR yang berada didalam mobil, kemudian Terdakwa MATTASIR mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam 20 (dua puluh) jurigen sendirian dengan total keseluruhan sebanyak 600 (enam ratus) liter, setelah selesai melakukan pengisian, Terdakwa MATTASIR melakukan pembayaran atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 600 (enam ratus) liter kepada operator SPBU sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, setelah melakukan pembayaran selanjutnya Terdakwa MATTASIR meninggalkan SPBU Panarukan menuju rumah Terdakwa MATTASIR yang terletak di Jalan Argopuro RT. 001 RW. 020 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo; ? Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi SEPTYAN PRADANA SHANDY bersama Saksi RICO SATRIA LOPES DILI SETIAWAN (masing-masing merupakan POLISI dari POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berikut juga diamankan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit Mobil Merk : Suzuki, type : Futura ST 150, jenis : Mobil Penumpang, Tahun : 2003, warna : hitam Metalik , Nopol : B-8506-MA, beserta kunci kontak; 2. 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Merk : Suzuki, type : Futura ST 150, jenis : Mobil Penumpang, Tahun : 2003, warna : hitam Metalik , Nopol : B-8506-MA atas nama SUMIYAH, alamat Kalisari RT. 3/3 PS. Rebo Jaktim, beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah; 3. 20 (dua puluh) buah jurigen yang berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite; 4. 600 (enam ratus) liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite. Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP - |