Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama anak kedua Pemohon dirubah/diganti dari RAMADHAN DANIAL MUBARAK menjadi AYDAN GHULAM RAMADHAN; -------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak kedua Pemohon yang tercatat bernama “RAMADHAN DANIAL MUBARAK†menjadi “AYDAN GHULAM RAMADHAN†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; --------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |