Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Pihak PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum, perbuatan Pihak TERGUGAT dalam menguasai atau menempati sebagian obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum [Onrechtmatige daad]
- Menyatakan secara hukum, Pihak PENGGUGAT adalah pihak yang berhak dan/ atau pemilik atas obyek sengketa pekarangan;
- Menyatakan secara hukum, agar Pihak TERGUGAT keluar dan/ atau memindahkan rumah yang dibangun di atas sebagian obyek sengketa
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari semua harta miliknya dan siapa saja yang memperoleh hak darinya, dan menyerahkan kepada Pihak PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, dan apabila perlu dengan menggunakan aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian Materiil yang diderita Para PENGGUGAT akibat Perbuatan Pihak TERGUGAT yang menempati obyek sengketa atau Melanggar Hukum [Onrechtmatige daad] sebesar Rp.207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah)
- Menetapkan kerugian Immateriil pada Pihak PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum [Onrechtmatige daad] Pihak TERGUGAT yang berdampak terhadap psikis, tekanan batin, dan rasa malu dengan nilai sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan atas sebagian Obyek Sengketa yang di tempati Pihak TERGGUGAT;
- Menyatakan, bahwa putusan pengadilan negeri Situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan Peninjauan Kembali (PK);
- Menghukum Pihak TERUGAT untuk taat, patuh dan tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara ini;
- Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |