Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Besuki 1.Nuryanto
2.Sunawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Besuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuprionoPT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Besuki
Tergugat
NoNama
1Nuryanto
2Sunawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.682.853,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 38,682,853.00 (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh TigaRupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 34,300,000.00 (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp4,382,853.00 (Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh TigaRupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak