Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR ROFIQIH Alias FIQIH Bin FATHORRAHMAN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 14.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di sebelah barat Toko Alfamart di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari FARHAN (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.120.000-, (seratus dua puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi MEI RISKA SUFAIKI Alias MEI Bin SULTONI (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengaku membeli obat Trihexyphenidil sebanyak 300 (tiga ratus) butir dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merek Oppo type A39 warna putih yang di dalamnya terdapat aplikasi messenger berisi percakapan terdakwa tentang pengedaran obat Trihexyphenidil, selain itu telah disita juga dari saksi MEI RISKA SUFAIKI Alias MEI Bin SULTONI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidil, dan 5 (lima) bungkus plastik berisi 50 (lima puluh) butir obat Trihexyphenidil, yang kesemua obat Trihexyphenidil tersebut dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 2651/NOF/2018 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik saksi MEI RISKA SUFAIKI Alias MEI Bin SULTONI yang mana kesemua obat Trihexyphenidil tersebut dibeli dari terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 2387/2018/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 11,054 gr (sebelas koma nol lima empat gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 2388/2018/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,668 gr (nol koma enam enam delapan gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR ROFIQIH Alias FIQIH Bin FATHORRAHMAN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 14.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di sebelah barat Toko Alfamart di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari FARHAN (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.120.000-, (seratus dua puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) per-box berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi MEI RISKA SUFAIKI Alias MEI Bin SULTONI (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengaku membeli obat Trihexyphenidil sebanyak 300 (tiga ratus) butir dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merek Oppo type A39 warna putih yang di dalamnya terdapat aplikasi messenger berisi percakapan terdakwa tentang pengedaran obat Trihexyphenidil, selain itu telah disita juga dari saksi MEI RISKA SUFAIKI Alias MEI Bin SULTONI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidil, dan 5 (lima) bungkus plastik berisi 50 (lima puluh) butir obat Trihexyphenidil, yang kesemua obat Trihexyphenidil tersebut dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 2651/NOF/2018 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik saksi MEI RISKA SUFAIKI Alias MEI Bin SULTONI yang mana kesemua obat Trihexyphenidil tersebut dibeli dari terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 2387/2018/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 11,054 gr (sebelas koma nol lima empat gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 2388/2018/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,668 gr (nol koma enam enam delapan gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |