Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIJAL als RIJAL bin ANGRAT pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2022 bertempat di Depan Kantor PUSKESMAS Mlandingan Jl. Raya Situbondo Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WITA saat Terdakwa MOHAMMAD RIJAL berada di atas kapal laut jurusan Lombok menuju ke pelabuhan Banyuwangi bertemu dengan sopir 1 (satu) unit truck merk HINO jenis MB/truck dengan nomor polisi DR 8911 AG memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton dari Gudang BULOG Cabang NUSA TENGGARA BARAT bernama Korban SAMSUL RIYADI dengan tujuan Gudang BULOG BARU di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR, setelah Terdakwa MOHAMMAD RIJAL berbicara dengan Korban SAMSUL RIYADI akhirnya disepakati bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI dengan alasan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan mengambil truck di Kraksaan Prolinggo, setelah Terdakwa MOHAMMAD RIJAL mengetahui jika truck yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton kemudian saat diatas kapal laut Terdakwa MOHAMMAD RIJAL menghubungi Saksi MOCH. NURUL HUDA yang dikenal oleh Terdakwa MOHAMMAD RIJAL sebagai tukang parkir di Probolinggo dan juga sebagai makelar jagung, didalam komunikasi tersebut Terdakwa MOHAMMAD RIJAL memberitahukan kepada Saksi MOCH. NURUL HUDA bahwa ada jagung yang akan dijual selanjutnya Saksi MOCH. NURUL HUDA menghubungi Saksi MOH. MAHFUL dan memberitahukan jika Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan menjual jagung dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/kg dan harga tersebut disepakati oleh Saksi MOH. MAHFUL sehingga pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB Saksi MOCH. NURUL HUDA mendatangi rumah Saksi MOH. MAHFUL memberitahukan kalau posisi jagung masih diperjalanan sehingga Saksi MOCH. NURUL HUDA tetap berada di rumah Saksi MOH. MAHFUL sambil menunggu informasi lanjutan dari Terdakwa MOHAMMAD RIJAL;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB setelah truck yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton keluar dari Pelabuhan Banyuwangi Terdakwa MOHAMMAD RIJAL ikut menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI dan Terdakwa duduk disebelah kiri sopir, didalam perjalanan terdapat 3 (tiga) truck lain yang masih dalam satu perusahaan ekspedisi PT. SURAKARTA/SKT Mataram secara beriringan yang masing-masing dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua Korban SAMSUL RIYADI), Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN kemudian setelah sampai di warung Makan di daerah Kecamatan Banyupitih Situbondo Terdakwa bersama Korban SAMSUL RIYADI, Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN makan di warung tersebut sedangkan Saksi SAMSUDIN tidak ikut makan melainkan tetap melanjutkan perjalanan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Korban SAMSUL RIYADI, Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN melanjutkan perjalanan dan sesampainya di depan Masjid Kecamatan Arjasa Terdakwa melihat truck yang dikemudikan Saksi SAMSUDIN sedang parkir dan istirahat sehingga Korban SAMSUL RIYADI melanjutkan perjalanan disusul oleh truck yang dikemudikan Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN, didalam perjalanan tepatnya di daerah Kendit Situbondo Terdakwa mengajak Korban SAMSUL RIYADI untuk berhenti dengan tujuan membeli minuman dan rokok di toko dan Terdakwa membelikan Korban SAMSUL RIYADI berupa munuman dan rokok dan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL juga menghubungi Saksi MOCH. NURUL HUDA memberitahukan jika sudah sampai di daerah Pasir Putih Situbondo, atas informasi tersebut Saksi MOCH. NURUL HUDA yang sebelumnya telah berada di rumah Saksi MOH. MAHFUL di daerah Besuk Kabupaten Probolinggo kemudian Saksi MOCH. NURUL HUDA dan Saksi MOH. MAHFUL bersama-sama berangkat ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ dan menunggu kedatangan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL yang membawa jagung di pinggir Jl. Raya Situbondo Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo;
- Selanjutnya setelah Terdakwa membelikan Korban SAMSUL RIYADI minuman dan rokok Korban SAMSUL RIYADI melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di depan Puskesmas Mlandingan Kecamatan Mlandingan Situbondo Korban SAMSUL RIYADI menghentikan trucknya dan parkir dipinggir jalan sambil menunggu rombongan truck yang ada di belakang, beberapa saat kemudian Terdakwa melihat truck yang dikemudikan Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN mendahului dan sempat memberikan kode klakson sehingga Korban SAMSUL RIYADI melambaikan tangan agar Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN terus melanjutkan perjalanan, sedangkan Korban SAMSUL RIYADI tetap menunggu SAMSUDIN yang beberapa saat sebelumnya sedang beristirahat di daerah Arjasa, kemudian ketika Korban SAMSUL RIYADI dalam keadaan lengah/menoleh kearah kanan Terdakwa dari samping kiri ruang kemudi langsung menjerat leher Korban SAMSUL RIYADI sebanyak satu kali dengan menggunakan tali tampar warna biru yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa dari tempat penyimpanan di pintu kiri truck tersebut, karena Korban SAMSUL RIYADI melakukan perlawanan kemudian Terdakwa menindih badan Korban SAMSUL RIYADI sambil mencekek leher Korban SAMSUL RIYADI dengan kedua tangan Terdakwa kemudian Terdakwa memukul rahang kanan Korban SAMSUL RIYADI sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Korban SAMSUL RIYADI mengeluarkan busa dan meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengangkat badan Korban SAMSUL RIYADI ke kursi belakang pengemudi dan akan menjerat kembali di bagian leher namun mengenai bagian mulut Korban SAMSUL RIYADI, setelah Terdakwa mengecek urat nadi di pergelangan tangan dan yakin Korban SAMSUL RIYADI telah meninggal dunia kemudian Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan truck memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton tersebut kearah barat, setelah perjalanan sekitar 500 meter kemudian Terdakwa memarkir truck tersebut di pinggir jalan daerah Mlandingan Situbondo kemudian menurunkan mayat Korban SAMSUL RIYADI dengan cara Terdakwa membuka pintu truck sebelah kiri dan menarik kedua kaki Korban SAMSUL RIYADI sehingga terjatuh ketanah;
- Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan 1 (satu) unit truck merk HINO jenis MB/truck dengan nomor polisi DR 8911 AG yang bermuatan jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton, didalam perjalanan Terdakwa menghubungi kembali Saksi MOCH. NURUL HUDA untuk menjual jagung tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MOCH. NURUL HUDA dan Saksi MOH. MAHFUL yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ di pinggir jalan masuk Desa Ketah Kecamatan Suboh Situbondo, dan terjadi kesepakatan jula beli jagung sebanyak 21 ton tersebut dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo gram, selanjutnya Saksi MOCH. NURUL HUDA ikut naik ke atas truck yang dikemudikan oleh Terdakwa mengikuti Saksi MOH. MAHFUL yang mengendari mobil dari belakang, kemudian setelah sampai di pertigaan jalan masuk wilayah Desa Besuki Kecamatan Besuki Terdakwa berbelok ke kiri/jalan perkampungan dengan tujuan bersembunyi/menunggu truck yang dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua korban) lewat sambil Terdakwa membuang tali tampar yang digunakan menjerat leher Korban SAMSUL RIYADI ke dalam selokan;
- Setelah Terdakwa memastikan truck yang dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua korban) lewat kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan bersama Saksi MOCH. NURUL HUDA ke Probolinggo setelah sampai di Probolinggo kemudian Terdakwa berhenti dan Saksi MOH. MAHFUL selaku pembeli jagung sebanyak 21 ton telah menyediakan 2 (dua) unit truck untuk mengangkut jagung tersebut ke gudang milik Saksi DIDIK SUGIARTO di Besuki sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam truck kemudian Terdakwa juga mengambil barang-barang milik Korban SAMSUL RIYADI berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi kartu identitas dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dan disimpan didalam tas slempang Terdakwa, setelah Saksi MOH. MAHFUL selesai memindahkan jagung tersebut kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran jagung sebanyak 21 ton sejumlah Rp. 72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi MOCH. NURUL HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah makelar kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengendarai truck tersebut (tanpa 21 ton jagung) menuju ke tempat parkir mobil barang atau kargo ekspedisi di Mayangan Probolinggo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL terhadap Korban SAMSUL RIYADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : IPJ-FORENSIK/33/VI/431.604/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar :
- Wajah : tampak kebiruan pada kulit wajah;
- Mata : tampak kedua mata tertutup pada mata kiri terdapat pendarahan pada selaput mata;
- Telinga : terdapat pendarahan pada telinga kanan, memar pada daun telinga kanan dengan ukuran 2 cm;
- Mulut : tampak memar pada bibir bawah kanan mengarah dari sudut bibir ke rahang bawah dengan ukuran panjang 8 cm lebar 0,5 cm, memar pada bibir bawah kiri mengarah dari sudut bibir ke rahang bawah dengan ukuran panjang 8 cm lebar 0,5 cm;
- Dagu : terdapat luka robek pada dagu bagian bawah dengan ukuran luka panjang 1 cm lebar 0,5 cm;
- Leher : terdapat bekas jeratan lingkar pada leher dengan ukuran lingkar leher 38 cm, memar pada leher kanan di dua tempat dengan ukuran 1 cm bagian atas dan 8 cm bagian bawah, memar pada leher kiri di dua tempat dengan ukuran panjang 4 cm lebar 1 cm bagian atas dan panjang 3 cm lebar 1 cm bagian bawah;
- Dada : terdapat memar pada dada kiri 14 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran 4 cm;
- Pinggang : terdapat luka lecet pada pinggang kanan 15 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran diameter 3 cm x 1 cm x 1 cm;
- Bokong : terdapat luka lecet pada bokong kanan 22 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran 2 cm;
- Anggota gerak bawah : terdapat memar pada betis kanan 15 cm dari lutut dengan ukuran panjang 1 cm lebar 3 cm, memar pada betis kiri 17 cm dari lutut dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm, luka lecet pada telapak kaki kiri dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm kulit mengelupas.
- Pemeriksaan Dalam :
- Dagu : terdapat resapan darah di bawah kulit pada dagu bagian bawah;
- Leher : terdapat resapan darah di bawah kulit pada leher kanan dan kiri;
- Kesimpulan : Sebab kematian : diduga akibat penyumbatan pada saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIJAL als RIJAL bin ANGRAT pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2022 bertempat di Depan Kantor PUSKESMAS Mlandingan Jl. Raya Situbondo Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WITA saat Terdakwa MOHAMMAD RIJAL berada di atas kapal laut jurusan Lombok menuju ke pelabuhan Banyuwangi bertemu dengan sopir 1 (satu) unit truck merk HINO jenis MB/truck dengan nomor polisi DR 8911 AG memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton dari Gudang BULOG Cabang NUSA TENGGARA BARAT bernama Korban SAMSUL RIYADI dengan tujuan Gudang BULOG BARU di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR, setelah Terdakwa MOHAMMAD RIJAL berbicara dengan Korban SAMSUL RIYADI akhirnya disepakati bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI dengan alasan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan mengambil truck di Kraksaan Prolinggo, setelah Terdakwa MOHAMMAD RIJAL mengetahui jika truck yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton kemudian saat diatas kapal laut Terdakwa MOHAMMAD RIJAL menghubungi Saksi MOCH. NURUL HUDA yang dikenal oleh Terdakwa MOHAMMAD RIJAL sebagai tukang parkir di Probolinggo dan juga sebagai makelar jagung, didalam komunikasi tersebut Terdakwa MOHAMMAD RIJAL memberitahukan kepada Saksi MOCH. NURUL HUDA bahwa ada jagung yang akan dijual selanjutnya Saksi MOCH. NURUL HUDA menghubungi Saksi MOH. MAHFUL dan memberitahukan jika Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan menjual jagung dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/kg dan harga tersebut disepakati oleh Saksi MOH. MAHFUL sehingga pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB Saksi MOCH. NURUL HUDA mendatangi rumah Saksi MOH. MAHFUL memberitahukan kalau posisi jagung masih diperjalanan sehingga Saksi MOCH. NURUL HUDA tetap berada di rumah Saksi MOH. MAHFUL sambil menunggu informasi lanjutan dari Terdakwa MOHAMMAD RIJAL;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB setelah truck yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton keluar dari Pelabuhan Banyuwangi Terdakwa MOHAMMAD RIJAL ikut menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI dan duduk disebelah kiri sopir, didalam perjalanan terdapat 3 (tiga) truck lain yang masih dalam satu perusahaan ekspedisi PT. SURAKARTA/SKT Mataram secara beriringan yang masing-masing dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua Korban SAMSUL RIYADI), Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN kemudian setelah sampai di warung Makan di daerah Kecamatan Banyupitih Situbondo Terdakwa bersama Korban SAMSUL RIYADI, Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN makan di warung tersebut sedangkan Saksi SAMSUDIN tidak ikut makan melainkan tetap melanjutkan perjalanan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Korban SAMSUL RIYADI, Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN melanjutkan perjalanan dan sesampainya di depan Masjid Kecamatan Arjasa Terdakwa melihat truck yang dikemudikan Saksi SAMSUDIN sedang parkir dan istirahat sehingga Korban SAMSUL RIYADI melanjutkan perjalanan disusul oleh truck yang dikemudikan Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN, didalam perjalanan tepatnya di daerah Kendit Situbondo Terdakwa mengajak Korban SAMSUL RIYADI untuk berhenti dengan tujuan membeli minuman dan rokok di toko dan Terdakwa membelikan Korban SAMSUL RIYADI berupa munuman dan rokok dan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL juga menghubungi Saksi MOCH. NURUL HUDA memberitahukan jika sudah sampai di daerah Pasir Putih Situbondo, atas informasi tersebut Saksi MOCH. NURUL HUDA yang sebelumnya telah berada di rumah Saksi MOH. MAHFUL kemudian bersama-sama berangkat ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ dan menunggu kedatangan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL yang membawa jagung di pinggir Jl. Raya Situbondo Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo;
- Selanjutnya setelah Terdakwa membelikan Korban SAMSUL RIYADI minuman dan rokok Korban SAMSUL RIYADI melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di depan Puskesmas Mlandingan Korban SAMSUL RIYADI menghentikan trucknya dan parkir dipinggir jalan sambil menunggu rombongan truck yang ada di belakang, beberapa saat kemudian Terdakwa melihat truck yang dikemudikan Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN mendahului dan sempat memberikan kode klakson sehingga Korban SAMSUL RIYADI melambaikan tangan agar Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN terus melanjutkan perjalanan, sedangkan Korban SAMSUL RIYADI tetap menunggu SAMSUDIN yang beberapa saat sebelumnya sedang beristirahat di daerah Arjasa, kemudian ketika Korban SAMSUL RIYADI dalam keadaan lengah/menoleh kearah kanan Terdakwa dari samping kiri ruang kemudi langsung menjerat leher Korban SAMSUL RIYADI sebanyak satu kali dengan menggunakan tali tampar warna biru yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa dari tempat penyimpanan di pintu kiri truck tersebut, karena Korban SAMSUL RIYADI melakukan perlawanan kemudian Terdakwa menindih badan Korban SAMSUL RIYADI sambil mencekek leher Korban SAMSUL RIYADI dengan kedua tangan Terdakwa kemudian Terdakwa memukul rahang kanan Korban SAMSUL RIYADI sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Korban SAMSUL RIYADI mengeluarkan busa dan meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengangkat badan Korban SAMSUL RIYADI ke kursi belakang pengemudi dan akan menjerat kembali di bagian leher namun mengenai bagian mulut Korban SAMSUL RIYADI, setelah Terdakwa mengecek urat nadi di pergelangan tangan dan yakin Korban SAMSUL RIYADI telah meninggal dunia kemudian Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan truck memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton tersebut kearah barat, setelah perjalanan sekitar 500 meter kemudian Terdakwa memarkir truck tersebut di pinggir jalan kemudian menurunkan mayat Korban SAMSUL RIYADI dengan cara Terdakwa membuka pintu truck sebelah kiri dan menarik kedua kaki Korban SAMSUL RIYADI sehingga terjatuh ketanah;
- Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan 1 (satu) unit truck merk HINO jenis MB/truck dengan nomor polisi DR 8911 AG yang bermuatan jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton, didalam perjalanan Terdakwa menghubungi kembali Saksi MOCH. NURUL HUDA untuk menjual jagung tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MOCH. NURUL HUDA dan Saksi MOH. MAHFUL yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ di pinggir jalan masuk Desa Ketah Kecamatan Suboh, dan terjadi kesepakatan jula beli jagung sebanyak 21 ton tersebut dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo gram, selanjutnya Saksi MOCH. NURUL HUDA ikut naik ke atas truck yang dikemudikan oleh Terdakwa mengikuti Saksi MOH. MAHFUL yang mengendari mobil dari belakang, kemudian setelah sampai di pertigaan jalan masuk wilayah Desa Besuki Kecamatan Besuki Terdakwa berbelok ke kiri/jalan perkampungan dengan tujuan bersembunyi/menunggu truck yang dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua korban) lewat sambil Terdakwa membuang tali tampar yang digunakan menjerat leher Korban SAMSUL RIYADI ke dalam selokan;
- Setelah Terdakwa memastikan truck yang dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua korban) lewat kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan bersama Saksi MOCH. NURUL HUDA ke Probolinggo setelah sampai di Probolinggo kemudian Terdakwa berhenti dan Saksi MOH. MAHFUL selaku pembeli jagung sebanyak 21 ton telah menyediakan 2 (dua) unit truck untuk mengangkut jagung tersebut ke gudang milik Saksi DIDIK SUGIARTO di Besuki sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam truck kemudian Terdakwa juga mengambil barang-barang milik Korban SAMSUL RIYADI berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi kartu identitas dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dan disimpan didalam tas slempang Terdakwa, setelah Saksi MOH. MAHFUL selesai memindahkan jagung tersebut kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran jagung sebanyak 21 ton sejumlah Rp. 72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi MOCH. NURUL HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah makelar kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengendarai truck tersebut (tanpa 21 ton jagung) menuju ke tempat parkir mobil barang atau kargo ekspedisi di Mayangan Probolinggo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL terhadap Korban SAMSUL RIYADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : IPJ-FORENSIK/33/VI/431.604/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar :
- Wajah : tampak kebiruan pada kulit wajah;
- Mata : tampak kedua mata tertutup pada mata kiri terdapat pendarahan pada selaput mata;
- Telinga : terdapat pendarahan pada telinga kanan, memar pada daun telinga kanan dengan ukuran 2 cm;
- Mulut : tampak memar pada bibir bawah kanan mengarah dari sudut bibir ke rahang bawah dengan ukuran panjang 8 cm lebar 0,5 cm, memar pada bibir bawah kiri mengarah dari sudut bibir ke rahang bawah dengan ukuran panjang 8 cm lebar 0,5 cm;
- Dagu : terdapat luka robek pada dagu bagian bawah dengan ukuran luka panjang 1 cm lebar 0,5 cm;
- Leher : terdapat bekas jeratan lingkar pada leher dengan ukuran lingkar leher 38 cm, memar pada leher kanan di dua tempat dengan ukuran 1 cm bagian atas dan 8 cm bagian bawah, memar pada leher kiri di dua tempat dengan ukuran panjang 4 cm lebar 1 cm bagian atas dan panjang 3 cm lebar 1 cm bagian bawah;
- Dada : terdapat memar pada dada kiri 14 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran 4 cm;
- Pinggang : terdapat luka lecet pada pinggang kanan 15 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran diameter 3 cm x 1 cm x 1 cm;
- Bokong : terdapat luka lecet pada bokong kanan 22 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran 2 cm;
- Anggota gerak bawah : terdapat memar pada betis kanan 15 cm dari lutut dengan ukuran panjang 1 cm lebar 3 cm, memar pada betis kiri 17 cm dari lutut dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm, luka lecet pada telapak kaki kiri dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm kulit mengelupas.
- Pemeriksaan Dalam :
- Dagu : terdapat resapan darah di bawah kulit pada dagu bagian bawah;
- Leher : terdapat resapan darah di bawah kulit pada leher kanan dan kiri;
- Kesimpulan : Sebab kematian : diduga akibat penyumbatan pada saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIJAL als RIJAL bin ANGRAT pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2022 bertempat di Depan Kantor PUSKESMAS Mlandingan Jl. Raya Situbondo Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, mengakibatkan kematian, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WITA saat Terdakwa MOHAMMAD RIJAL berada di atas kapal laut jurusan Lombok menuju ke pelabuhan Banyuwangi bertemu dengan sopir 1 (satu) unit truck merk HINO jenis MB/truck dengan nomor polisi DR 8911 AG memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton dari Gudang BULOG Cabang NUSA TENGGARA BARAT bernama Korban SAMSUL RIYADI dengan tujuan Gudang BULOG BARU di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR, setelah Terdakwa MOHAMMAD RIJAL berbicara dengan Korban SAMSUL RIYADI akhirnya disepakati bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI dengan alasan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan mengambil truck di Kraksaan Prolinggo, setelah Terdakwa MOHAMMAD RIJAL mengetahui jika truck yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton kemudian saat diatas kapal laut Terdakwa MOHAMMAD RIJAL menghubungi Saksi MOCH. NURUL HUDA yang dikenal oleh Terdakwa MOHAMMAD RIJAL sebagai tukang parkir di Probolinggo dan juga sebagai makelar jagung, didalam komunikasi tersebut Terdakwa MOHAMMAD RIJAL memberitahukan kepada Saksi MOCH. NURUL HUDA bahwa ada jagung yang akan dijual selanjutnya Saksi MOCH. NURUL HUDA menghubungi Saksi MOH. MAHFUL dan memberitahukan jika Terdakwa MOHAMMAD RIJAL akan menjual jagung dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/kg dan harga tersebut disepakati oleh Saksi MOH. MAHFUL sehingga pada hari Minggu tangal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB Saksi MOCH. NURUL HUDA mendatangi rumah Saksi MOH. MAHFUL memberitahukan kalau posisi jagung masih diperjalanan sehingga Saksi MOCH. NURUL HUDA tetap berada di rumah Saksi MOH. MAHFUL sambil menunggu informasi lanjutan dari Terdakwa MOHAMMAD RIJAL;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB setelah truck yang dikemudikan Korban SAMSUL RIYADI memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton keluar dari Pelabuhan Banyuwangi Terdakwa MOHAMMAD RIJAL ikut menumpang truck yang dikemudikan oleh Korban SAMSUL RIYADI dan duduk disebelah kiri sopir, didalam perjalanan terdapat 3 (tiga) truck lain yang masih dalam satu perusahaan ekspedisi PT. SURAKARTA/SKT Mataram secara beriringan yang masing-masing dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua Korban SAMSUL RIYADI), Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN kemudian setelah sampai di warung Makan di daerah Kecamatan Banyupitih Situbondo Terdakwa bersama Korban SAMSUL RIYADI, Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN makan di warung tersebut sedangkan Saksi SAMSUDIN tidak ikut makan melainkan tetap melanjutkan perjalanan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Korban SAMSUL RIYADI, Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN melanjutkan perjalanan dan sesampainya di depan Masjid Kecamatan Arjasa Terdakwa melihat truck yang dikemudikan Saksi SAMSUDIN sedang parkir dan istirahat sehingga Korban SAMSUL RIYADI melanjutkan perjalanan disusul oleh truck yang dikemudikan Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN, didalam perjalanan tepatnya di daerah Kendit Situbondo Terdakwa mengajak Korban SAMSUL RIYADI untuk berhenti dengan tujuan membeli minuman dan rokok di toko dan Terdakwa membelikan Korban SAMSUL RIYADI berupa munuman dan rokok dan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL juga menghubungi Saksi MOCH. NURUL HUDA memberitahukan jika sudah sampai di daerah Pasir Putih Situbondo, atas informasi tersebut Saksi MOCH. NURUL HUDA yang sebelumnya telah berada di rumah Saksi MOH. MAHFUL kemudian bersama-sama berangkat ke Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ dan menunggu kedatangan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL yang membawa jagung di pinggir Jl. Raya Situbondo Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo;
- Selanjutnya setelah Terdakwa membelikan Korban SAMSUL RIYADI minuman dan rokok Korban SAMSUL RIYADI melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di depan Puskesmas Mlandingan Korban SAMSUL RIYADI menghentikan trucknya dan parkir dipinggir jalan sambil menunggu rombongan truck yang ada di belakang, beberapa saat kemudian Terdakwa melihat truck yang dikemudikan Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN mendahului dan sempat memberikan kode klakson sehingga Korban SAMSUL RIYADI melambaikan tangan agar Saksi SAFARUDIN dan Saksi SALMAN terus melanjutkan perjalanan, sedangkan Korban SAMSUL RIYADI tetap menunggu SAMSUDIN yang beberapa saat sebelumnya sedang beristirahat di daerah Arjasa, kemudian ketika Korban SAMSUL RIYADI dalam keadaan lengah/menoleh kearah kanan Terdakwa dari samping kiri ruang kemudi langsung menjerat leher Korban SAMSUL RIYADI sebanyak satu kali dengan menggunakan tali tampar warna biru yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa dari tempat penyimpanan di pintu kiri truck tersebut, karena Korban SAMSUL RIYADI melakukan perlawanan kemudian Terdakwa menindih badan Korban SAMSUL RIYADI sambil mencekek leher Korban SAMSUL RIYADI dengan kedua tangan Terdakwa kemudian Terdakwa memukul rahang kanan Korban SAMSUL RIYADI sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Korban SAMSUL RIYADI mengeluarkan busa dan meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengangkat badan Korban SAMSUL RIYADI ke kursi belakang pengemudi dan akan menjerat kembali di bagian leher namun mengenai bagian mulut Korban SAMSUL RIYADI, setelah Terdakwa mengecek urat nadi di pergelangan tangan dan yakin Korban SAMSUL RIYADI telah meninggal dunia kemudian Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan truck memuat jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton tersebut kearah barat, setelah perjalanan sekitar 500 meter kemudian Terdakwa memarkir truck tersebut di pinggir jalan kemudian menurunkan mayat Korban SAMSUL RIYADI dengan cara Terdakwa membuka pintu truck sebelah kiri dan menarik kedua kaki Korban SAMSUL RIYADI sehingga terjatuh ketanah;
- Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan 1 (satu) unit truck merk HINO jenis MB/truck dengan nomor polisi DR 8911 AG yang bermuatan jagung sebanyak 21 (dua puluh satu) ton, didalam perjalanan Terdakwa menghubungi kembali Saksi MOCH. NURUL HUDA untuk menjual jagung tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MOCH. NURUL HUDA dan Saksi MOH. MAHFUL yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna putih nopol N 1433 QJ di pinggir jalan masuk Desa Ketah Kecamatan Suboh, dan terjadi kesepakatan jula beli jagung sebanyak 21 ton tersebut dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo gram, selanjutnya Saksi MOCH. NURUL HUDA ikut naik ke atas truck yang dikemudikan oleh Terdakwa mengikuti Saksi MOH. MAHFUL yang mengendari mobil dari belakang, kemudian setelah sampai di pertigaan jalan masuk wilayah Desa Besuki Kecamatan Besuki Terdakwa berbelok ke kiri/jalan perkampungan dengan tujuan bersembunyi/menunggu truck yang dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua korban) lewat sambil Terdakwa membuang tali tampar yang digunakan menjerat leher Korban SAMSUL RIYADI ke dalam selokan;
- Setelah Terdakwa memastikan truck yang dikemudikan oleh Saksi SAMSUDIN (orang tua korban) lewat kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan bersama Saksi MOCH. NURUL HUDA ke Probolinggo setelah sampai di Probolinggo kemudian Terdakwa berhenti dan Saksi MOH. MAHFUL selaku pembeli jagung sebanyak 21 ton telah menyediakan 2 (dua) unit truck untuk mengangkut jagung tersebut ke gudang milik Saksi DIDIK SUGIARTO di Besuki sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam truck kemudian Terdakwa juga mengambil barang-barang milik Korban SAMSUL RIYADI berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi kartu identitas dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dan disimpan didalam tas slempang Terdakwa, setelah Saksi MOH. MAHFUL selesai memindahkan jagung tersebut kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran jagung sebanyak 21 ton sejumlah Rp. 72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi MOCH. NURUL HUDA sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai upah makelar kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengendarai truck tersebut (tanpa 21 ton jagung) menuju ke tempat parkir mobil barang atau kargo ekspedisi di Mayangan Probolinggo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD RIJAL terhadap Korban SAMSUL RIYADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : IPJ-FORENSIK/33/VI/431.604/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar :
- Wajah : tampak kebiruan pada kulit wajah;
- Mata : tampak kedua mata tertutup pada mata kiri terdapat pendarahan pada selaput mata;
- Telinga : terdapat pendarahan pada telinga kanan, memar pada daun telinga kanan dengan ukuran 2 cm;
- Mulut : tampak memar pada bibir bawah kanan mengarah dari sudut bibir ke rahang bawah dengan ukuran panjang 8 cm lebar 0,5 cm, memar pada bibir bawah kiri mengarah dari sudut bibir ke rahang bawah dengan ukuran panjang 8 cm lebar 0,5 cm;
- Dagu : terdapat luka robek pada dagu bagian bawah dengan ukuran luka panjang 1 cm lebar 0,5 cm;
- Leher : terdapat bekas jeratan lingkar pada leher dengan ukuran lingkar leher 38 cm, memar pada leher kanan di dua tempat dengan ukuran 1 cm bagian atas dan 8 cm bagian bawah, memar pada leher kiri di dua tempat dengan ukuran panjang 4 cm lebar 1 cm bagian atas dan panjang 3 cm lebar 1 cm bagian bawah;
- Dada : terdapat memar pada dada kiri 14 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran 4 cm;
- Pinggang : terdapat luka lecet pada pinggang kanan 15 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran diameter 3 cm x 1 cm x 1 cm;
- Bokong : terdapat luka lecet pada bokong kanan 22 cm dari sumbu tubuh dengan ukuran 2 cm;
- Anggota gerak bawah : terdapat memar pada betis kanan 15 cm dari lutut dengan ukuran panjang 1 cm lebar 3 cm, memar pada betis kiri 17 cm dari lutut dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm, luka lecet pada telapak kaki kiri dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm kulit mengelupas.
- Pemeriksaan Dalam :
- Dagu : terdapat resapan darah di bawah kulit pada dagu bagian bawah;
- Leher : terdapat resapan darah di bawah kulit pada leher kanan dan kiri;
- Kesimpulan : Sebab kematian : diduga akibat penyumbatan pada saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP |