Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon-1 yang menghentikan penyidikan atas laporan polisi Pemohon adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : B.126.b/RES.1.6/2021/Reskrim. tertanggal 28 September 2021 yang diterbitkan oleh Termohon-1 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Termohon-1 untuk mencabut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : B.126.b/RES.1.6/2021/Reskrim. tertanggal 28 September 2021.
- Memerintahkan Termohon-1 untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan dari Pemohon Laporan Polisi Nomor : STTLP/88/III/RES.1.6/2019/Jatim/Res Sutubondo, tertanggal 6 Maret 2019, hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap.
- Menghukum Termohon-1 untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun moril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga Termohon-1 menyelesaikannya dengan itikad baik.
- Menyatakan perbuatan Termohon-2 yang melakukan penelitian Berkas Perkara Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2020, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pedoman Kejaksaan Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Memerintahkan Termohon-2 untuk menerima Berkas Perkara Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2020 dari Termohon-1.
- Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 untuk mematuhi dan tunduk kepada seluruh amar putusan dalam gugatan Pra Peradilan ini.
- Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |