Pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 24.00 wib petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menjual minumn keras di rumahnya di kampung Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo kemudian petugas mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang laki laki an Adi Iwan Suyanto beserta barang bukti 8(delapan) botol aqua besar 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak Bali yang kemudian dibawa kepolsek Besuki
pasal 6 Jo 9 (2) Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras |