Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa INDRA PRIYANTO alias INDRA Bin SAPYANTONO pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa dihubungi oleh saudara WAHEDI yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja kepunyaan orang lain akan dijual dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan penawaran dengan harga Rp.10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saudara WAHEDI memberikan nomor handphone temannya yang bernama SAIFUL RIJAL alias ICANG dan menyuruh langsung Terdakwa untuk menghubungi sendiri temannya tersebut, kemudian Terdakwa langsung menghubungi sendiri saudara SAIFUL RIJAL alias ICANG dan berjanjian transaksi di Lapangan Sepak Bola Desa Kendit, selanjutnya Terdakwa menyuruh temannya untuk mengambil sepeda motor dan melakukan pembayarannya di Lapangan Sepak Bola Desa Kendit, kemudian setelah selesai melakukan pembayaran dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama FARIDA PASHA yang dipesan oleh Terdakwa tersebut (barang bukti dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara lain), selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama FARIDA PASHA di rumah temannya, lalu Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama FARIDA PASHA tersebut di rumahnya, dimana Terdakwa telah mengetahui dari awal mengenai keadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY tersebut hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja tanpa ada Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama FARIDA PASHA kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal melalui perantara temannya yang bernama MAIMUN dengan harga Rp.12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan untung bersih sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah dipotong dengan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk perantara bernama MAIMUN;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama FARIDA PASHA merupakan milik dari saksi korban TOLAK alias BU TOLAK yang sebelumnya telah menjadi korban kejahatan perampasan atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY tersebut yang dilakukan oleh Tersangka AHMAD FITRA dan Tersangka STIFANU ADEK PRANATA (keduanya telah diproses hukum dalam Berkas Perkara Terpisah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban TOLAK alias BU TOLAK mengalami kerugian atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama FARIDA PASHA yang diperkirakan harganya sekitar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana. |