Dakwaan |
Dakwaan : KESATU • Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS RAMADHANI HARYONO alias RAMA bin SUHARYONO pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- • Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Triheksifenidil , kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi RAHMAD BASUKI alias UNYIL (informan) untuk membantu mengungkap peredaran pil Triheksifenidil , Selanjutnya saksi UNYIL (informan) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO PRATAMA alias RIDHO bin JUNAEDI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk memesan “ 3 (Tiga) Box (Tiga ratus butir) Pil Trex dengan diantarkan Kerumahnya” Karena saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) tidak mempunyai kendaraan selanjutnya menghubungi terdakwa melalui telfon dengan berkata “Ram Ikut Saya Ke Unyil” dan terdakwa menjawab bikin apa Bang “Ngantar Barang (Pil Trex) Ke Unyil Habis Itu Ikut Saya Ke Jember Liat Sepeda” dan terdakwa Menjawab “YA OTW”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), kemudian saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi saksi UNYIL “ Bro Dimana”, dan saksi UNYIL menjawab “ Sek Bro jangan Kerumah Dulu Jam 20.00 Wib Aja “ Selanjutnya saksi RETNO ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian 3 (Tiga) Box / 300 Butir Pil Trex kepada UNYIL. • Bahwa sekira pukul 20.10 Wib terdakwa bersama dengan saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan sarana 1 Unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol P-2341-EP milik terdakwa, terdakwa mengantarkan saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk , mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 3 box (300 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa dan dimasukkan ke dalam 1 bungkus rokok 88 Deluxe warna hitam dan 1 bekas rokok 88 Excutive Warna Putih, kepada saksi UNYIL dan Setelah menerima 3 box (300 Butir) Pil TREX, kemudian saksi UNYIL menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan tidak lama kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan terdakwa dan saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di pertigaan Kesambi rampak dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi UNYIL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna biru milik saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol : P 2341 EP milik terdakwa dan setelah dilakukan Intogasi terdakwa telah membantu saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) kurang lebih 5 kali dengan memberikan sarana berupa 1 Unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol P-2341- EP yang digunakan untuk mengantar saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mengedarkan dan atau menjual Pil Trex kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07325/NOF/2024 Tanggal 19 September 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 22171/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS RAMADHANI HARYONO alias RAMA bin SUHARYONO pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.50 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------- • Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Triheksifenidil , kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi RAHMAD BASUKI alias UNYIL (informan) untuk membantu mengungkap peredaran pil Triheksifenidil , Selanjutnya saksi UNYIL (informan) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO PRATAMA alias RIDHO bin JUNAEDI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk memesan “ 3 (Tiga) Box (Tiga ratus butir) Pil Trex dengan diantarkan Kerumahnya” Karena saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) tidak mempunyai kendaraan selanjutnya menghubungi terdakwa melalui telfon dengan berkata “Ram Ikut Saya Ke Unyil” dan terdakwa menjawab bikin apa Bang “Ngantar Barang (Pil Trex) Ke Unyil Habis Itu Ikut Saya Ke Jember Liat Sepeda” dan terdakwa Menjawab “YA OTW”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), kemudian saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi saksi UNYIL “ Bro Dimana”, dan saksi UNYIL menjawab “ Sek Bro jangan Kerumah Dulu Jam 20.00 Wib Aja “ Selanjutnya saksi RETNO ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian 3 (Tiga) Box / 300 Butir Pil Trex kepada UNYIL. • Bahwa sekira pukul 20.10 Wib terdakwa bersama dengan saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan sarana 1 Unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol P-2341-EP milik terdakwa, terdakwa mengantarkan saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk , yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan menyerahkan 3 box (300 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa dan dimasukkan ke dalam 1 bungkus rokok 88 Deluxe warna hitam dan 1 bekas rokok 88 Excutive Warna Putih, kepada saksi UNYIL dan Setelah menerima 3 box (300 Butir) Pil TREX, kemudian saksi UNYIL menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan tidak lama kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan terdakwa dan saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di pertigaan Kesambi rampak dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi UNYIL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna biru milik saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol : P 2341 EP milik terdakwa dan setelah dilakukan Intogasi terdakwa telah membantu saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) kurang lebih 5 kali dengan memberikan sarana berupa 1 Unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol P-2341- EP yang digunakan untuk mengantar saksi RIDHO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mengedarkan dan atau menjual Pil Trex kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07325/NOF/2024 Tanggal 19 September 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 22171/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP |