Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa MOCH SURYANTO alias ANTOK bin (alm) SURYONO kesatu pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira jam 14.47 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di piggir jalan depan toko HW Bakery Jalan diponegoro kelurahan Dawuhan Kec Situbondo Kabupaten Situbondo, kedua Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 18.15 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di depan warung waralaba C-Bezt jalan diponegoro kelurahan Dawuhan Kec Situbondo Kabupaten Situbondo, ketiga Pada hari Sabtu 19 Desember 2020 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di depan Toko Edison Jalan Madura Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Kesatu berawal sebelum kejadian diatas sekitar pukul 13.30 terdakwa keluar rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X 125 warna silver hitam dengan maksud keliling mencari sasaran, kemudian pada saat di pasar senggol terdakwa melihat saksi DINI RIZKI RAMADANIA berkendara menggunakan sepeda motor Honda beat dengan meletakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A11 warna putih di bagasi depan bawah stir sebelah kiri, setelah itu terdakwa mengikuti saksi DINI RIZKI RAMADANIA dan berhenti di toko HW Bakery. Kemudian terdakwa berhenti pinggir sungai sebelah kanan dari tiko HW Bakery sambil melihat keadaan sekitar dan menunggu saksi DINI RIZKI RAMADANIA masuk ke toko HW Bakery. Setelah melihat saksi DINI RIZKI RAMADANIA masuk ke Toko HW Bakery terdakwa memutar balik sepeda motornya kearah utara dan langsung menuju tempat dimana sepeda motor saksi DINI RIZKI RAMADANIA terparkir. Setelah sampai di lokasi parkir terdakwa berhenti dan mengambil handphone Samsung tipe A 11 milik saksi DINI RIZKI RAMADANIA yaitu dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan masih memegang gas stir sehingga setelah mengambil handphoe tersebut terdakwa langsung kabur kearah barat dan pulang ke rumah. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi DINI RIZKI RAMADANIA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Kedua berawal sebelum kejadian diatas terdakwa keluar rumah sekitar pukul 17.30 wib dengan maksud untuk mencari sasaran, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor kea rah kota situbondo, sesampai di toko ACC terdakwa melihat saksi Laura Alifia Fortuna mengendarai sepeda motor Honda scoopy dengan meletakkan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam dibagasi depan bawah stir kanan, kemudian terdakwa mengikuti saksi Laura Alifia Fortuna dari gladak macan sampai dengan toko C-Bezt. Setelah itu terdakwa berhenti dan menunggu saksi Laura Alifia Fortuna masuk ke toko C-Bezt sambil mengamati keadaan sekitar. Kemudian terdakwa melihat saksi Laura Alifia Fortuna masuk ke toko C-Bezt dan langsung memutar balik sepeda motornya menuju sepeda motor milik saksi Laura Alifia Fortuna diparkiran untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam milik saksi Laura Alifia Fortuna yang diletakan di bagasi bawah stir sebelah kanan dengan tangan kiri terdakwa setakh berhasil terdakwa memutar sepeda motornya dan kabur kearah barat dan kembali kerumahnya. Bahwa saksi Laura Alifia Fortuna diberitahu oleh pembeli lainnya handphone yang ada disepeda motornya diambil orang sehingga saksi Laura Alifia Fortuna mengecek kearah sepeda motor dan handphone xiomi warna hitam tersbut sudah tidak ada. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Laura Alifia Fortuna mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Ketiga berawal sebelum kejadian diatas terdakwa keluar rumah sekitar pukul 17.30 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X 125 warna silver hitam berkeliling kota situbondo untuk mencari sasaran handphone. Kemudian terdakwa melintas di jalan Madura dan melihat sebuah handphone merk Vivo warna biru metalik milik saksi Krisna Ary Efendi yang diletakan dibagasi depan bawah stir sepeda motor scoopy yang terparkir di sebelah kiri jalan depan Toko Edison. Setelah itu terdakwa memutar arah dan menghampiri sepeda motor scoopy tersebut dan mengambil handphone merk vivo warna biru metalik milik saksi Krisna Ary Efendi yang pada saat itu saksi Krisna Ary Efendi sedang di toko Edison membeli Stik pancing. Setelah mengambil handphone tersebut terdakwa langsung tancap gas kearah selatan dan pulang kerumah. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi Krisna Ary Efendi melaporkan ke polres Situbondo, selain itu juga saksi Krisna Ary Efendi menunggah hasil foto screensoot dari CCTV toko Edison ke grup facebook “IWS” (info warga situbondo) yang menunjukan ciri-ciri orang yang mengambil handphone milik saksi Krisna Ary Efendi. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Krisna Ary Efendi untuk mengembalikan handphone Vivo warna biru metalik milik saksi Krisna Ary Efendi di terminal situbondo namun setelah sampai di terminal situbodo saksi febriantoni dan saksi samsul arifin langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa handphone Vivo warna biru metalik. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Krisna Ary Efendi mengalami kerugoian sekitar Rp. 1.899.000,00 (satu juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. |