Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2017/PN Sit. KURNIA disebut juga SITI KURNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 24 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIA disebut juga SITI KURNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama 1. BAHJATUL FATAYATI, lahir tanggal 17 April 1999, 2. ZINATUL WIDAD, lahir tanggal 28 Nopember 2003, 3. MUHADDABUL ERFAN, lahir tanggal 22 Januari 2006, 4. SA'ED SHOMADI, lahir tanggal 29 Januari 2010, untuk menandatangani akta jual beli atas : sebidang tanah hak milik seluas 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo diuraikan dalam surat ukur nomor 59 tanggal 4 April 1983, sertipikat hak milik nomor 1136/Desa Besuki, tertulis atas nama HAJI SAIFUR RAUF
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

SUBSIDAIR:

memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan berdasarkan hukum dan keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak