Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2023/PN Sit NGADI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1NGADI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;

2. Menetapkan dan mengangkat PEMOHON yang bernama NGADI RAHAYU sebagai wali dari anaknya yang bernama FANDIKA RIDHO ARIYANTO, Laki-laki, Lahir di Situbondo, Tanggal 15 Maret 2009, akta kelahiran No: 03867/T/2010. Dan BACHTIAR MAULANA HARIYANTO, Laki-laki, Lahir di Situbondo, Tanggal 29 Januari 2013, akta kelahiran No:3512-LU-12022013-0035., Bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap :

  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01448/Desa Klatakan, dengan Surat Ukur No. 00468/KLATAKAN/2018, Tanggal 03/11/2018, Luas 267 m2 ( dua ratus enam puluh tujuh meter persegi), atas nama HARIYANTO, yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak