Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2022/PN Sit LITA ARIE KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat 0001
Pemohon
NoNama
1LITA ARIE KARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon LITA ARIE KARTIKA, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak-anak yang masih belum dewasa yaitu

  1. YESSIE AVRILIA HERMANTO, Perempuan, lahir di Banyuwangi, tanggal 23 April 2008, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 03617/D/2008, tertanggal 01 Desember 2008;
  2. AFRIZA KRISTALIA HERMANTO, Perempuan, lahir di Banyuwangi, tanggal 11 Juli 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3612-LT-21102014-0026, tertanggal 21 Oktober 2014;

berwenang mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon LITA ARIE KARTIKA, selaku orang tua (Ibu kandung) dari anak-anak yang masih belum dewasa yaitu

  1. YESSIE AVRILIA HERMANTO, Perempuan, lahir di Banyuwangi, tanggal 23 April 2008, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 03617/D/2008, tertanggal 01 Desember 2008;
  2. AFRIZA KRISTALIA HERMANTO, Perempuan, lahir di Banyuwangi, tanggal 11 Juli 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3612-LT-21102014-0026, tertanggal 21 Oktober 2014;

untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan Pemegang  Polis pada Asuransi di PT AXA Mandiri dengan nama Pemegang Polis YOYOK HERMANTO dan nama Tertanggung YESSIE AVRILIA HERMANTO dengan Nomor Polis 513-3828748, dari “Pemegang Polis YOYOK HERMANTO” menjadi “Pemegang Polis LITA ARIE KARTIKA”

4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak