Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa DENI ARI FIRNANDA Alias DENI Bin IMUN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Sumberkolak timur PLN. Setelah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi tersebut ternyata Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mengetahui jika nama yang dilaporkan kepada Saksi tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan pengamatan terhadap aktifitas sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa bertemu temannya yang bernama MAS WAHYU dan ARIK EMBRET. Terdakwa kemudian meminta tolong kepada MAS WAHYU untuk membelikan Narkotika jenis Sabu, dan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada MAS WAHYU. Selanjutnya Terdakwa, MAS WAHYU dan ARIK MBRET berangkat menuju Kecamatan Kendit untuk membeli Narkotika Jenis Sabu kepada MAS GINANG. Setelah bertemu dengan MAS GINANG, MAS WAHYU kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada MAS GINANG untuk pembelian 1 (satu) poket sabu. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Sabu dari MAS GINANG, kemudian Terdakwa bersama dengan MAS WAHYU dan ARIK MBRET pulang. Sesampainya di rumah MAS WAHYU, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu yang telah dibeli, dan selanjutnya Terdakwa pulang;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa bersama seorang temannya, kemudian membuntuti Terdakwa dari belakang, setelah sampai di sebelah Alfamart Polres Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberhentikan Terdakwa. Saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,001 (nol koma nol nol satu) gram, di dalam saku sebelah kanan depan celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NNF/2021 Tanggal 03 Maret 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03935/2021/NNF.- dan 03936/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa DENI ARI FIRNANDA Alias DENI Bin IMUN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Sumberkolak timur PLN. Setelah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi tersebut ternyata Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mengetahui jika nama yang dilaporkan kepada Saksi tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan pengamatan terhadap aktifitas sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa bersama seorang temannya, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT membuntuti Terdakwa dari belakang, setelah sampai di sebelah Alfamart Polres Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberhentikan Terdakwa. Saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,001 (nol koma nol nol satu) gram. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang ditemukan tersebut, di dalam saku sebelah kanan depan celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NNF/2021 Tanggal 03 Maret 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03935/2021/NNF.- dan 03936/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia Terdakwa DENI ARI FIRNANDA Alias DENI Bin IMUN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Dusun Pareyaan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa pada tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, bertemu temannya yang bernama MAS WAHYU dan ARIK EMBRET. Terdakwa kemudian meminta tolong kepada MAS WAHYU untuk membelikan Narkotika jenis Sabu, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada MAS WAHYU. Selanjutnya Terdakwa, MAS WAHYU dan ARIK MBRET berangkat menuju Kecamatan Kendit untuk membeli Narkotika Jenis Sabu kepada MAS GINANG. Setelah bertemu dengan MAS GINANG, MAS WAHYU kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada MAS GINANG untuk pembelian 1 (satu) poket sabu. Setelah mendapatkan 1 (satu) poket Sabu dari MAS GINANG, kemudian Terdakwa bersama dengan MAS WAHYU dan ARIK MBRET pulang. Sesampainya di rumah MAS WAHYU, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu yang telah dibeli, dan selanjutnya Terdakwa pulang;
- Bahwa pada saat berada di rumahnya, Terdakwa kemudian menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan cara mengambil atau mencukit dengan menggunakan sedotan, Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) paket yang telah dibeli sebelumnya, kemudian Terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu yang telah diambil tersebut ke dalam pipet kaca. Terdakwa lalu menghubungkan pipet kaca tersebut dengan bong yang terbuat dari botol air mineral. Selanjutnya Terdakwa membakar pipet dengan korek api gas, lalu mengkonsumsi sebanyak 8 (delapan) kali;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo Nomor : 445/69/431.202.7.3/2021 Tanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
No NAMA HASIL PEMERIKSAAN BATAS NORMAL KET
113N DENI ARI FIRNANDA
Dsn. Pareyaan RT 3/RW 1
Sumberkolak Panarukan
Methamphamine : Positif Negatif
Amphetamine : Positif Negatif
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NNF/2021 Tanggal 03 Maret 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03935/2021/NNF.- dan 03936/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|