Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Sit YULI FITRIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1YULI FITRIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.YULI FITRIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon: YULI FITRIYAH, selaku orang tua (ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu:

  1. KEYSHA ALMA PUTRI SASTRA, Umur 16 Tahun/(Situbondo, 23-01-2008), Agama Islam, Jenis Kelamin; Perempuan,Perkerjaan; belum/tidak bekerja, bertempat tinggal di Kp. Nyior Cangka RT.001 /RW.012, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
  2. CALVIN DWI ALDIAN SASTRA, Umur 14 Tahun/(Situbondo, 27-05-2010), Agama Islam, Jenis Kelamin; Laki-laki, Perkerjaan; belum/tidak bekerja, bertempat tinggal di Kp. Nyior Cangka RT.001 /RW.012, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada pemohon; YULI FITRIYAH sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan kedua anak kandungnya yang belum dewasa bernama KEYSHA ALMA PUTRI SASTRA, Umur 16 Tahun/(Situbondo, 23-01-2008) dan CALVIN DWI ALDIAN SASTRA, Umur 14 Tahun/(Situbondo, 27-05-2010) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01454/Desa Kesambirampak, Surat Ukur; tanggal 22-12-2014, No. 00118/ Kesambirampak/2014, seluas 305 M2 atas nama Pemohon (YULI FITRIYAH) yang terletak di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak