Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. SAMSIADI alias SAM bin alm. RASU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1940/M.5.40.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIADI alias SAM bin alm. RASU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: ------Bahwa ia Terdakwa SAMSIADI alias SAM bin RASU (alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Januari tahun 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Selatan RT 003 RW 006 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari dan tanggal yang tidakdapat diingat kembali sekitar bulan Nopember 2021, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa menelfon Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) untuk menawarkan seekor sapi miliknya yang dalam keadaan bunting dan pada saat Terdakwa menawarkan sapi tersebut, kemudian Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) mendatangi rumah Terdakwa dan mengecek sapi yang berada di kandang sapi milik Terdakwa. ? Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bahwa sapi tersebut bunting 5 (lima) bulan apabila tidak maka Terdakwa sanggup akan mengganti sapi tersebut dengan sapi yang bunting, kemudian Terdakwa mengenalkan Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) kepada Saksi NAHWERI alias NAWARDI untuk merawat sapi tersebut kemudian Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) menyetujuinya. ? Selanjutnya Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bersama dengan Terdakwa membawa sapi tersebut ke rumah Saksi NAHWERI alias NAWARDI, setelah sampai dirumah Saksi NAHWERI alias NAWARDI, Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) dan Terdakwa menaruh sapi tersebut di kandang sapi milik Saksi NAHWERI alias NAWARDI, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi NAHWERI alias NAWARDI bahwa sapi tersebut bunting 5 (lima) bulan, setelah itu Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) membayar sapi tersebut dengan harga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dirumah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) . ? Bahwa kemudian setelah 2 (dua) bulan, Saksi NAHWERI alias NAWARDI merasakan sapi milik Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) yang dirawat kondisi perutnya tidak ada perubahan, sehingga saksi NAHWERI alias NAWARDI memeriksakan sapi yang dirawatnya ke Dokter/ Mantri hewan yang bernama Saksi EVISEN SILITONGA, setelah sapi tersebut diperiksa, dan ternyata sapi tersebut dinyatakan tidak bunting, lalu Saksi NAHWERI alias NAWARDI kerumah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) untuk memberitahu bahwa sapinya tidak bunting, setelah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) mengetahui bahwa sapinya tidak bunting lalu Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) menelpon Terdakwa dan memberitahu bahwa sapinya tidak bunting, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bahwa akan diganti sapi tersebut dengan sapi yang dalam keadaan bunting. ? Bahwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SULISTIYO SYAFIAT NURCAHYA alias TIYO mengambil sapi tersebut dirumah NAHWERI alias NAWARDI dan dibawa ke Pasar hewan Asembagus untuk dijual, dan sesampai di Pasar hewan Asembagus, sapi tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). ? Setelah Terdakwa menjual sapi milik Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) tersebut, Terdakwa menghubungi Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bahwa sapi miliknya dijual dengan harga Rp. 13.700.000, (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan kepada Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) untuk mendapatkan sapi yang bunting, uang hasil penjualan sapi tersebut kurang, menurut Terdakwa harga sapi bunting untuk saat itu kisaran kurang lebih Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan akhirnya Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) menambah uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), namun setelah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) memberikan uang tambahan untuk memebelikan sapi dalam keadaan bunting, Terdakwa tidak membeli sapi yang dalam keadaan bunting sebagai ganti sapi milik Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) dan uang hasil penjualan sapi tersebut oleh Terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sehari-hari. ? Atas kejadian tersebut diatas Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 17.300.000 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ------Bahwa ia Terdakwa SAMSIADI alias SAM bin RASU (alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Januari tahun 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Selatan RT 003 RW 006 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari dan tanggal yang tidakdapat diingat kembali sekitar bulan Nopember 2021, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa menelfon Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) untuk menawarkan seekor sapi miliknya yang dalam keadaan bunting dan pada saat Terdakwa menawarkan sapi tersebut, kemudian Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) mendatangi rumah Terdakwa dan mengecek sapi yang berada di kandang sapi milik Terdakwa. ? Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bahwa sapi tersebut bunting 5 (lima) bulan apabila tidak maka Terdakwa sanggup akan mengganti sapi tersebut dengan sapi yang bunting, kemudian Terdakwa mengenalkan Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) kepada Saksi NAHWERI alias NAWARDI untuk merawat sapi tersebut kemudian Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) menyetujuinya. ? Selanjutnya Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bersama dengan Terdakwa membawa sapi tersebut ke rumah Saksi NAHWERI alias NAWARDI, setelah sampai dirumah Saksi NAHWERI alias NAWARDI, Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) dan Terdakwa menaruh sapi tersebut di kandang sapi milik Saksi NAHWERI alias NAWARDI, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi NAHWERI alias NAWARDI bahwa sapi tersebut bunting 5 (lima) bulan, setelah itu Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) membayar sapi tersebut dengan harga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dirumah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) . ? Bahwa kemudian setelah 2 (dua) bulan, Saksi NAHWERI alias NAWARDI merasakan sapi milik Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) yang dirawat kondisi perutnya tidak ada perubahan, sehingga saksi NAHWERI alias NAWARDI memeriksakan sapi yang dirawatnya ke Dokter/ Mantri hewan yang bernama Saksi EVISEN SILITONGA, setelah sapi tersebut diperiksa, dan ternyata sapi tersebut dinyatakan tidak bunting, lalu Saksi NAHWERI alias NAWARDI kerumah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) untuk memberitahu bahwa sapinya tidak bunting, setelah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) mengetahui bahwa sapinya tidak bunting lalu Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) menelpon Terdakwa dan memberitahu bahwa sapinya tidak bunting, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bahwa akan diganti sapi tersebut dengan sapi yang dalam keadaan bunting. ? Bahwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SULISTIYO SYAFIAT NURCAHYA alias TIYO mengambil sapi tersebut dirumah NAHWERI alias NAWARDI dan dibawa ke Pasar hewan Asembagus untuk dijual, dan sesampai di Pasar hewan Asembagus, sapi tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). ? Setelah Terdakwa menjual sapi milik Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) tersebut, Terdakwa menghubungi Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) bahwa sapi miliknya dijual dengan harga Rp. 13.700.000, (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan kepada Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) untuk mendapatkan sapi yang bunting, uang hasil penjualan sapi tersebut kurang, menurut Terdakwa harga sapi bunting untuk saat itu kisaran kurang lebih Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan akhirnya Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) menambah uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), namun setelah Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) memberikan uang tambahan untuk memebelikan sapi dalam keadaan bunting, Terdakwa tidak membeli sapi yang dalam keadaan bunting sebagai ganti sapi milik Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) dan uang hasil penjualan sapi tersebut oleh Terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sehari-hari. ? Atas kejadian tersebut diatas Korban MAWARDI DWI PRATIKNO alias PAK FIKI bin SIRAT (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 17.300.000 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya