Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. ZAENAB Alias BU RIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAB Alias BU RIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Zaenab alias Bu Ripin pada Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di jalan Dusun Beringin, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” terhadap saksi Dimah alias Bu Ika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berlatar belakang dari perselisihan keluarga mengenai perebutan sebuah rumah akhirnya pada Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa yang masih marah terhadap saksi Dimah alias Bu Ika, Terdakwa bertemu dengan saksi Dimah alias Bu Ika di jalan Dusun Beringin, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dimana akhirnya terjadi pertengkaran dan cekcok mulut dan ketika saksi Dimah alias Bu Ika berjalan, Terdakwa dari arah belakang menjambak rambut saksi Dimah alias Bu Ika hingga terjatuh, dalam keadaan saksi Dimah alias Bu Ika terjatuh, Terdakwa dengan tangan kirinya memcekik leher saksi Dimah alias Bu Ika dan tangan kanan, kemudian Terdakwa memukul dan mencakar wajah saksi Dimah alias Bu Ika hingga akhirnya dilerai oleh saksi Sunam alias Bu Alip namun Terdakwa masih sempat melempar sebuah batu gunung ke arah dagu saksi Dimah alias Bu Ika, dan ketika Terdakwa mengambil batu lagi dan akan melemparnya ke arah saksi Dimah alias Bu Ika datang saksi Fatmawati alias Bu Fiki yang akhirnya juga ikut melerai. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Dimah alias Bu Ika, sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum  Nomor : 03/I-G/RSUD/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Fudaili, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo, mengalami :

  1. Kepala : Terdapat luka lecet pada dahi, luka lecet pada pipi kiri, luka lecet pada hidung, memar pada dagu;
  2. Leher : Terdapat luka lecet pada leher samping kanan;

Dari tanda-tanda tersebut disimpulkan adanya persentuhan dengan benda tumpul.

Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pecaharian selama korban dalam pengobatan.Tiga hari opname di RSUD dr. Abdoer Rahem  Situbondo MRS tanggal 16 Januari 2017 pulang tanggal 18 Januari 2017.Penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang membahayakan penyakitnya (komplikasi).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya