Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERU HARYADI als HERU bin JUMADIN pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 13 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan November sampai dengan Desember 2021 bertempat di Cafe Ayah Bunda/AB yang beralamat di Jl. Melati No. 27 Mimbaan Utara Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Perbuatan kesatu, berawal ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB berangkat dari tempat kos Terdakwa di Kelurahan Dawuhan dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor Polisi P 2771 ES menuju Cafe Ayah Bunda/AB yang beralamat di Jl. Melati No. 27 Mimbaan Utara Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah sampai di Cafe tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah helm yaitu 1 (satu) buah helm merk INK warna biru milik Korban RIFIQ DARMAWAN dan 1 (satu) buah helm merk MDS model full face warha hitam milik Korban SYUKRON AMIN yang diletakkan diatas sepeda motor korban di halaman parkir cafe tersebut, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Perusahaan Jasa Penitipan Barang “MAJU BERSAMA” milik Saksi HERYANTO SINAGA di Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo dengan harga gadai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya perbuatan kedua pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk BOGO warna hitam milik Korban HAKKIFUL ABDI, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Perusahaan Jasa Penitipan Barang “MAJU BERSAMA” milik Saksi HERYANTO SINAGA di Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo dengan harga gadai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya perbuatan ketiga pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah kombinasi putih milik Korban ANDRE MUHAMMAD FAUZI, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Perusahaan Jasa Penitipan Barang “MAJU BERSAMA” milik Saksi HERYANTO SINAGA di Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo dengan harga gadai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya perbuatan keempat pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk INK warna merah milik Korban ALIF INDRA PRIYADI, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Perusahaan Jasa Penitipan Barang “MAJU BERSAMA” milik Saksi HERYANTO SINAGA di Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo dengan harga gadai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan kelima pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk KYT DJ MARU warna merah milik Korban MOH. ATHO ILLAH, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Perusahaan Jasa Penitipan Barang “MAJU BERSAMA” milik Saksi HERYANTO SINAGA di Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo dengan harga gadai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan keenam pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 12.30 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk INK warna merah milik Korban RINI SEPTIANINGRUM, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa melalui media social Facebook dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah, selanjutnya perbuatan ketujuh pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam milik Korban UMY NURLAELATUS SHOLEHA, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Perusahaan Jasa Penitipan Barang “MAJU BERSAMA” milik Saksi HERYANTO SINAGA di Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo dengan harga gadai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya perbuatan kedelapan pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk KYT warna kuning kombinasi hitam milik Korban SYAMSUL HUDA ARRUM DHONI, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian dipakai sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya perbuatan kesembilan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk INK warna merah milik Korban FEBRI FIRMANSYAH, setelah berhasil mengambil helm tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Saksi YULIADI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa diamankan Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari para Korban serta mengakibatkan para Korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). |