Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT BPR Artha Waringin Jaya 1.Hadari
2.Yuliyatin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hadari
2Yuliyatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.384.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 53.506.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus enam ribu rupiah) Di tambah bunga sebesar Rp. 31.878.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No. 377 An Yuliatin, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak