Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Sit VITIAWATI 1.TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO
2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO
3.MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1VITIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIYONO, SH., MH.VITIAWATI
Tergugat
NoNama
1TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO
2PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO
3MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOFIA YUSTI PRAMUDITA, S.H., M.H.TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO
2MUGNI NURACHMANPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO
3BADRUS, SHMUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO dan Tergugat II PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 32 Tanggal 26 Januari 2023 Notaris MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. BATAL DEMI HUKUM;  
  4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan ruko 3 (tiga) lantai dengan  luas tanah 2248 m2 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.221, RW.02, Mimbaan Utara, Mimbaan,  Panji, Kabupaten Situbondo berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1682 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur Gambar Situasi Nomor 2523 seluas 2248 m2 milik Penggugat dan atau membayar biaya sewa kepada Penggugat sebagai pemilik sah obyek perkara;
  5. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak