Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARIYONO, SH., MH. | VITIAWATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO | 2 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO | 3 | MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOFIA YUSTI PRAMUDITA, S.H., M.H. | TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO | 2 | MUGNI NURACHMAN | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO | 3 | BADRUS, SH | MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT) |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I TAN TIEN TJHOENG Alias RADEX WIDYARTO dan Tergugat II PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM) CABANG SITUBONDO telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 32 Tanggal 26 Januari 2023 Notaris MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Kn. BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan ruko 3 (tiga) lantai dengan luas tanah 2248 m2 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.221, RW.02, Mimbaan Utara, Mimbaan, Panji, Kabupaten Situbondo berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1682 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur Gambar Situasi Nomor 2523 seluas 2248 m2 milik Penggugat dan atau membayar biaya sewa kepada Penggugat sebagai pemilik sah obyek perkara;
- Menghukum Para Tergugat Untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |