Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. RICO HENDRIYANTO alias RICO bin HERI YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO HENDRIYANTO alias RICO bin HERI YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RICO HENDRIYANTO als RICO bin HERI YULIANTO bersama Saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 00.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Lingkungan SDN 02 Mimbaan Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- ? Berawal pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Sekira pukul 18.00 Wib Saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH mendatangi terdakwa yang sedang berada di kos kakak Terdakwa di dekat pasar burung lama, kemudian Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH bermain game hingga tengah malam, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dengan berjalan kaki mengantar pulang saksi MUHHAMMAD MUKTAFIFATAH ke Jl. Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat dijalan Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH belok kiri menuju Gang kecil, lalu Terdakwa memanjat tembok sebelah selatan dan disusul oleh saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH alias AFI, setelah masuk ke area SDN 02 Mimbaan yang terdapat rumah dinas Kepala Sekolahnya selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH berjalan menuju kantin sekolah, karena kantin digembok maka saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH mencari alat untuk membuka engsel pintu yang digembok tersebut, setelah saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH membuka engsel pintu kantin menggunakan paku panjang yang di temuka ditumpukan kayu kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH mengambil uang kurang lebih Rp 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdapat di dalam laci, kemudian Terdakwa melihat ada beberapa kunci pintu ruangan sekolah diatas meja kantin, lalu Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH menuju ruangan kepala SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan membuka ruangan kepala sekolah SDN 02 Mimbaaan tersebut. Setelah berhasil terbuka akhirnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH memeriksa ruangan Page 2 of 2 belakang kepala sekolah dan melihat 1 (satu0 uni laptop warna hitam diatas meja, karena sudah terlalu lama didalam ruangan kepala sekolah, saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH mengajak keluar dari ruangan kepala sekolah SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan membagi rata dengan saksi MUHAMMAD MUKTAFIFATAH alias AFI dengan bagian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya pulang kerumahnya masing-masing; ? Sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa kembali lagi menuju SDN 02 Mimbaan untuk mengambil Laptop, setelah berhasil mengambil laptop merk AZUS warna hitam tipe A1400E Terdakwa langsung kembali ke kosan kakanya di daerah pasar burung lama Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Saksi WAYAN MEI BUDIYANTO selaku penjaga SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo maupun Saksi ANISAH selaku pengelola kantin SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. ? Atas perbuatan Terdakwa, SDN 02 Mimbaan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.880.000,- (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 jo. ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya