INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2017/PN Sit. | YUSAQ DJUNARTO, S.H. | BAITUR RAHMAN Alias BAYYI Bin SANAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Pengancaman |
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2017/PN Sit. |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Mar. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-21/0.5.39.3/EP.2/03/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | DAKWAANKESATU:------------ Bahwa ia Terdakwa Baitur Rahman alias Bayyi bin Sanawi pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2016 bertempat di bekas bangunan stasiun lama di Dusun Tanah Anyar RT.03/RW.01 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain†terhadap saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------- Berawal dari sakit Terdakwa terhadap saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo yang mengira bahwa saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo telah berkata buruk mengenai diri Terdakwa, sehingga pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 pukul 12.30 WIB ketika saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo pulang dari sholat Jumat di Masjid Al-Falah dan melewati bekas bangunan stasiun lama di Dusun Tanah Anyar RT.03/RW.01 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkhohol sudah menunggu saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo, dan ketika saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo yang sedang mengendarai sepeda pancal melewati Terdakwa langsung dikejar oleh Terdakwa dengan mengacungkan senjata tajam jenis clurit dengan ciri-ciri panjang ± 30 cm (tiga puluh centimeter), bentuk melengkung, terbuat dari logam besi dengan warna hitam berkarat dan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan maksud untuk menakuti sambil berkata “kamu lagi paman, kamu lagi paman†sehingga saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo langsung turun dari sepeda pancal yang dikendarainya dan sempat terjatuh ketika berlari mencari pertolongan dan bersembunyi di rumah Bu Bacuk. Bahwa setelah sampai di rumah Bu Bacuk saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo berkata “saya minta maaf nak, saya minta maaf nak, salah saya apa?†yang dijawab oleh Terdakwa “kamu itu kan masih saudaranya Nawarah, kan masih saudaranya Didik, kamu Cuma baik di luar saja, dalamnya buruk†dan “ayo paman mau apa sekarang kamu?†yang dijawab oleh saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo “jangan nak kamu ini mabuk, hilangkan dulu pengaruh alkhoholnya, setelah itu terserah kamu, kalau kamu memaksa saya akan laporan ke polisi†yang dijawab oleh Terdakwa “saya tidak mabukâ€ÂÂ. Bahwa pada saat Terdakwa marah-marah dan memaksa saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo agar keluar dari rumah Bu Bacuk, saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan mendatangi Terdakwa dan mencoba menenangkan Terdakwa sambil berkata “salah apa Lek ri nak, salah apa Lek Ri nak?†yang dijawab oleh Terdakwa “tidak ada gunanya Lek Ri memakai kopiah, menggunakan sarung padahal buruk hatinyaâ€ÂÂ. Bahwa pada saat marah-marah dan dan memaksa saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo agar keluar dari rumah Bu Bacuk, saksi Maryono alias Maryono bin Asan juga mencoba menenangkan Terdakwa dan mencoba melerai pertengkaran tersebut sehingga celurit yang awalnya dipegang Terdakwa tangan kanan dipindahkan ke tangan kiri Terdakwa dan ketika Terdakwa sudah agak tenang dan mau diajak pulang, saksi Maryono alias Maryono bin Asan dengan cepat menepis tangan kiri Terdakwa sehingga celurit tersebut jatuh ke tanah dan langsung diamanakan oleh warga sekitar yang sedang menyaksikan kejadian tersebut. Bahwa kemudian saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan mengajak saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo untuk pulang “ayo pulang jangan diladeniâ€ÂÂ. Namun sesaat setelah saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan dan saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo pulang, Terdakwa mendatangi rumah saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan dan saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo dengan membawa sebongkah batu berukuran sekepalan tangan Terdakwa sambil berkata “dimana Lek Ri, suruh keluar†yang dijawab oleh saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan “tidak ada, Lek Ri keluar†sehingga Terdakwa akhirnya pergi ke arah timur dan pergi meninggalkan saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo merasa takut dan merasa jiwanya terancam serta sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 353/02/431.201.7.1.9/2017 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum dokter pada Puskesmas Panarukan dengan kesimpulan:
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa Baitur Rahman alias Bayyi bin Sanawi pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2016 bertempat di bekas bangunan stasiun lama di Dusun Tanah Anyar RT.03/RW.01 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Berawal dari sakit Terdakwa terhadap saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo yang mengira bahwa saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo telah berkata buruk mengenai diri Terdakwa, sehingga pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 pukul 12.30 WIB ketika saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo pulang dari sholat Jumat di Masjid Al-Falah dan melewati bekas bangunan stasiun lama di Dusun Tanah Anyar RT.03/RW.01 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkhohol sudah menunggu saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo, dan ketika saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo yang sedang mengendarai sepeda pancal melewati Terdakwa langsung dikejar oleh Terdakwa dengan mengacungkan senjata tajam jenis clurit dengan ciri-ciri panjang ± 30 cm (tiga puluh centimeter), bentuk melengkung, terbuat dari logam besi dengan warna hitam berkarat dan pegangan terbuat dari kayu warna coklat sambil berkata “kamu lagi paman, kamu lagi paman†sehingga saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo langsung turun dari sepeda pancal yang dikendarainya dan sempat terjatuh ketika berlari mencari pertolongan dan bersembunyi di rumah Bu Bacuk. Bahwa setelah sampai di rumah Bu Bacuk saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo berkata “saya minta maaf nak, saya minta maaf nak, salah saya apa?†yang dijawab oleh Terdakwa “kamu itu kan masih saudaranya Nawarah, kan masih saudaranya Didik, kamu Cuma baik di luar saja, dalamnya buruk†dan “ayo paman mau apa sekarang kamu?†yang dijawab oleh saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo “jangan nak kamu ini mabuk, hilangkan dulu pengaruh alkhoholnya, setelah itu terserah kamu, kalau kamu memaksa saya akan laporan ke polisi†yang dijawab oleh Terdakwa “saya tidak mabukâ€ÂÂ. Bahwa pada saat Terdakwa marah-marah dan memaksa saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo agar keluar dari rumah Bu Bacuk, saksi Siti Hasanah alias Sana binti Ali Hasan mendatangi Terdakwa dan mencoba menenangkan Terdakwa sambil berkata “salah apa Lek ri nak, salah apa Lek Ri nak?†yang dijawab oleh Terdakwa “tidak ada gunanya Lek Ri memakai kopiah, menggunakan sarung padahal buruk hatinyaâ€ÂÂ. Bahwa pada saat marah-marah dan dan memaksa saksi Jauhari alias Pak Hari bin Karijo agar keluar dari rumah Bu Bacuk, saksi Maryono alias Maryono bin Asan juga mencoba menenangkan Terdakwa dan mencoba melerai pertengkaran tersebut sehingga celurit yang awalnya dipegang Terdakwa tangan kanan dipindahkan ke tangan kiri Terdakwa dan ketika Terdakwa sudah agak tenang dan mau diajak pulang, saksi Maryono alias Maryono bin Asan dengan cepat menepis tangan kiri Terdakwa sehingga celurit tersebut jatuh ke tanah dan langsung diamanakan oleh warga sekitar yang sedang menyaksikan kejadian tersebut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata tajam jenis clurit dengan ciri-ciri panjang ± 30 cm (tiga puluh centimeter), bentuk melengkung, terbuat dari logam besi dengan warna hitam berkarat dan pegangan terbuat dari kayu warna coklat tersebut. ---------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------
  |
Pihak Dipublikasikan | Ya |