Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2017/PN Sit. JESSICA MASTUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1JESSICA MASTUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan JESSICA MASTUKI sebagai wali/kuasa dari adiknya yang bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005 dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali/kuasa dari adik kandungnya yang belum dewasa bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihak hak/menjual terhadap 4 (empat) bidang tanah masing-masing, yaitu 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 288/desa Battal, luas 6.245 M2, atas nama Haji Ali Mastuki, 2. Sertipikat Hak Milik Nomor 299/desa Battal, luas 14.653 M2, atas nama Haji Evi Nahdiyati, 3. Sertipikat Hak Milik Nomor 817/desa olean, luas 790 M2, atas nama Haji Ali Mastuki, 4. Sertipikat Hak Milik Nomor 387/desa Olean, luas 790 M2, atas nama Haji Ali Mastuki;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini

Memutis lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak