Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan JESSICA MASTUKI sebagai wali/kuasa dari adiknya yang bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005 dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali/kuasa dari adik kandungnya yang belum dewasa bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihak hak/menjual terhadap 4 (empat) bidang tanah masing-masing, yaitu 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 288/desa Battal, luas 6.245 M2, atas nama Haji Ali Mastuki, 2. Sertipikat Hak Milik Nomor 299/desa Battal, luas 14.653 M2, atas nama Haji Evi Nahdiyati, 3. Sertipikat Hak Milik Nomor 817/desa olean, luas 790 M2, atas nama Haji Ali Mastuki, 4. Sertipikat Hak Milik Nomor 387/desa Olean, luas 790 M2, atas nama Haji Ali Mastuki;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini
Memutis lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan Keadilan |