Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDY FIRMANSYAH bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 bertempat di Kp. Pesisir RT. 001 RW. 006 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA berada di Banyuwangi, Saksi MUHAMMAD IKBAL menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bertanya tentang ada atau tidaknya sabu, kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menjawab ‘mau tanya dulu’, beberapa saat kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menelpon Saksi MUHAMMAD IKBAL memberitahukan jika sabu ada dan Saksi MUHAMMAD IKBAL diminta untuk transfer uang terlebih dahulu sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke salah satu nomor rekening sebagai uang pembelian shabu, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD IKBAL menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA memberitahukan jika uang pembelian sabu telah ditransfer sehingga pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menemui seseorang yang bernama Sdr. RIZAL di daerah Kalipuro Banyuwangi untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan;
- Selanjutnya setelah Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mendapatkan shabu kemudian kembali ke Situbondo, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA datang ke rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL menyerahkan shabu dan sekaligus mengonsumsi sabu secara bersama-sama namun sabu tersebut tidak habis sehingga sisa sabu disimpan oleh Saksi MUHAMMAD IKBAL di rumahnya;
- Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB Saksi MUHAMMAD IKBAL menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak untuk mengonsumsi sabu lagi dan Saksi MUHAMMAD IKBAL juga menyampaikan jika sabu sisa sedikit dan tidak cukup jika dikonsumsi bersama (Saksi MUHAMMAD IKBAL, Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Terdakwa) dan Saksi MUHAMMAD IKBAL meminta uang tambahan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu, setelah mendapat telepon dari Saksi MUHAMMAD IKBAL kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak Terdakwa untuk berangkat ke rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL dengan tujuan mengonsumsi sabu, ditengah perjalanan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bersama Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD IKBAL kemudian Terdakwa meyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana telah disepakati sebelumnya untuk pembelian sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA melanjutkan perjalanan dan menunggu di rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL sedangkan Saksi MUHAMMAD IKBAL berangkat menemui seseorang yang bernama Sdr. ANANG dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemesanan sabu;
- Selanjutnya setelah Saksi MUHAMMAD IKBAL selesai memesan sabu kemudian Saksi MUHAMMAD IKBAL pulang menemui Terdakwa dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan pada saat di dalam rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL menaruh sabu sisa sebelumnya di atas meja kecil di hadapan Terdakwa dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA untuk dikonsumsi bersama-sama sambil menunggu tambahan sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi MUHAMMAD IKBAL kepada Sdr. ANANG kemudian Saksi MUHAMMAD IKBAL menyiapkan peralatan mengonsumsi sabu;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi VENDI EKO PRASETYO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa, Saksi MUHAMMAD IKBAL dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MAKRUF SOLEH ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna biru;
- 1 (satu) pak Cotton Bath;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Realme warna abu-abu.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 November 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10798/NNF/2022 tertanggal 24 November 2022 dengan nomor barang bukti 22756/2022/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa DEDY FIRMANSYAH bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 bertempat di Kp. Pesisir RT. 001 RW. 006 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA berada di Banyuwangi, Saksi MUHAMMAD IKBAL menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bertanya tentang ada atau tidaknya sabu, kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menjawab ‘mau tanya dulu’, beberapa saat kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menelpon Saksi MUHAMMAD IKBAL memberitahukan jika sabu ada dan Saksi MUHAMMAD IKBAL diminta untuk transfer uang terlebih dahulu sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke salah satu nomor rekening sebagai uang pembelian shabu, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD IKBAL menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA memberitahukan jika uang pembelian sabu telah ditransfer sehingga pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menemui seseorang yang bernama Sdr. RIZAL di daerah Kalipuro Banyuwangi untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan;
- Selanjutnya setelah Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mendapatkan shabu kemudian kembali ke Situbondo, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA datang ke rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL menyerahkan shabu dan sekaligus mengonsumsi sabu secara bersama-sama namun sabu tersebut tidak habis sehingga sisa sabu disimpan oleh Saksi MUHAMMAD IKBAL di rumahnya;
- Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB Saksi MUHAMMAD IKBAL menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak untuk mengonsumsi sabu lagi dan Saksi MUHAMMAD IKBAL juga menyampaikan jika sabu sisa sedikit dan tidak cukup jika dikonsumsi bersama (Saksi MUHAMMAD IKBAL, Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Terdakwa) dan Saksi MUHAMMAD IKBAL meminta uang tambahan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu, setelah mendapat telepon dari Saksi MUHAMMAD IKBAL kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak Terdakwa untuk berangkat ke rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL dengan tujuan mengonsumsi sabu, ditengah perjalanan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bersama Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD IKBAL kemudian Terdakwa meyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana telah disepakati sebelumnya untuk pembelian sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA melanjutkan perjalanan dan menunggu di rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL sedangkan Saksi MUHAMMAD IKBAL berangkat menemui seseorang yang bernama Sdr. ANANG dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemesanan sabu;
- Selanjutnya setelah Saksi MUHAMMAD IKBAL selesai memesan sabu kemudian Saksi MUHAMMAD IKBAL pulang menemui Terdakwa dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan pada saat di dalam rumah Saksi MUHAMMAD IKBAL menaruh sabu sisa sebelumnya di atas meja kecil di hadapan Terdakwa dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA untuk dikonsumsi bersama-sama sambil menunggu tambahan sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi MUHAMMAD IKBAL kepada Sdr. ANANG kemudian Saksi MUHAMMAD IKBAL menyiapkan peralatan mengonsumsi sabu;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi VENDI EKO PRASETYO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa, Saksi MUHAMMAD IKBAL dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MAKRUF SOLEH ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna biru;
- 1 (satu) pak Cotton Bath;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Realme warna abu-abu.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 November 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10798/NNF/2022 tertanggal 24 November 2022 dengan nomor barang bukti 22756/2022/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
|