Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2018/PN Sit | 1.Halima 2.Rafiah 3.ARIFIN |
1.MOH. RAQIB 2.HATIJA 3.GAZALI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jul. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2018/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Jun. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk  seluruhnya. 2.      Menyatakan Para Penggugat yaitu HALIMA, RAFIAH, ARIFIN adalah ahli waris yang sah dari Pak SOEBARDI alias MARIDUN. 3.      Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas Harta peninggalan Almarhum Pak SOEBARDI alias MARIDUN dan Almarhumah Bu BENG berupa Sebidang Tanah Pekarangan seluas ± 320 M2, Petok C No. 2191, Persil 125, Kelas D.I, yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atas nama SOEWITO, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara                 : Tanah Pekarangan HARAMIYAH Timur                : Jalan Desa Selatan              : Tanah Pekarangan MOH RAQIB  dan Bu KUS Barat                 : Tanah Pekarangan SAHWANI 4.      Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 5.      Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum Petok C No.  1031 pada Buku Letter C Desa Tanjung Kamal atas nama P. MUALIM  (orang tua MOH RAQIB / Tergugat I). 6.      Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Milik No.1373 atas nama MOH. ROQIB. beserta warkahnya serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas Obyek Sengketa. 7.      Menghukum kepada Para Tergugat dan atau Siapapun yang menguasai dan menempati serta mengelola dan berada pada Obyek Sengketa untuk mengosongkan, memulihkan kembali serta menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga bilamana perlu dengan bantuan alat Negara selambat lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini dapat dijalankan secara hukum sampai dipenuhi oleh Para Tergugat. 8.      Menghukum Tergugat  I, II, dan III ( Para Tergugat ) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas hasil Penguasaan obyek sengketa sejak 2010 sampai dengan gugatan ini diajukan (selama 8 tahun) sebesar  Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai Tergugat I, II dan Ill ( Para Tergugat ) menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat. 9.      Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II dan harta lain milik Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berharga. 10.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 11.  Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat. 12.  Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. 13.  Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini. Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |