Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa ia terdakwa SAWI Alias PAK LULUK Bin (Alm.) SADI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di pinggir jalan raya di Dusun Dergung Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menjadi pengecer nomor judi togel dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu ada para penombok yang memesan nomor judi togel beserta besar uang taruhannya malalui SMS/telepon ke nomor HP milik terdakwa, dan ada para penombok yang memesan dengan cara datang langsung menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa menulis pesanan nomor judi togel beserta besar uang taruhan penombok tersebut pada kertas rekapan, setelah itu para penombok menyerahkan uang tombokannya kepada terdakwa, selanjutnya kertas rekapan nomor judi togel beserta uang tombokan tersebut diberikan kepada pengepul yaitu PAK LI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO);
- Bahwa undian nomor judi togel tersebut mengikuti undian berhadiah dari Singapura yang diadakan setiap hari kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat yang diumumkan sekira pukul 18.00 WIB, apabila nantinya nomor togel dari para penombok ada yang sama dengan nomor yang keluar pada hari itu, maka terdakwa memberitahukan kepada pengepul yaitu PAK LI, setelah itu PAK LI memberikan hadiahnya kepada terdakwa untuk kemudian diberikan kepada penombok yang menang tersebut, apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.55.000-, (lima puluh lima ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.325.000-, (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.2.000.000-, (dua juta rupiah), namun apabila nomor judi togel dari para penombok tidak ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka uang menjadi hak milik bandar, dari menjual nomor judi togel tersebut terdakwa mendapatkan komisi/upah sebesar 10% (sepuluh persen) dari banyaknya uang tombokan nomor judi togel yang disetor pada hari itu, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa komisi/upah secara sukarela yang diberikan oleh penombok yang menang pada hari itu;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjadi pengecer judi togel langsung mengawasi gerak-gerik terdakwa, pada saat terdakwa berada di pinggir jalan raya di Dusun Dergung Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sambil membawa tas cangklong warna cokelat bertulislan “Motor Harley Davidson†kemudian Polisi menghampiri terdakwa, setelah dilakukan interogasi kemudian terdakwa membuka sendiri tas cangklong tersebut dan mengeluarkan isinya terdiri dari: 2 (dua) lembar kertas rekapan penombokan nomor judi togel, 1 (satu) buah HP merek Nokia Type 1112 warna silver ungu, 1 (satu) buah bolpoint merek Standart warna hitam, 1 (satu) buah bolpoint merek Pilot BPT-P warna hitam, dan uang penombokan nomor judi togel sebesar Rp.162.000-, (seratus enam puluh dua ribu rupiah), pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |