Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2020/PN Sit Suryani, S.H. Dicky Vian Adit Bahtiar Alias Diki Bin Ujang Hendra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/M.5.40/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dicky Vian Adit Bahtiar Alias Diki Bin Ujang Hendra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa DICKY VIAN ADIT BAHTIAR alias DIKI Bin UJANG HENDRA pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam  tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Langai Rt. 03 Rw. 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang  yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1),  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi Anjas Heru Pambudi, SH beserta rekan-rekannya melakukan penyelidikan peredaran sediaan farmasi berupa pil trex dan pada saat melakukan penyelidikan, saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan rekan rekannya mendapat informasi bahwa ada peredaran sediaan farmasi berupa pil trex di daerah Dsn. Langai Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo,  kemudian  saksi Anjas Heru Pambudi, SH beserta rekan-rekannya menggunakan  bantuan informan untuk membeli Pil Trex  kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wib sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan dibungkus kertas rokok warna merah, kemudian setelah informan berhasil melakukan transaksi jual beli Pil Trex kepada terdakwa kemudian saksi Anjas Heru Pambudi, SH  beserta rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKY VIAN ADIT BAHTIAR Alias DIKI Bin UJANG HENDRA kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin edar telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan  dirumah terdakwa yang disaksikan oleh Dadang Romansyah alias Doyok (selaku Ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik isi 10 (sepuluh) butir pil Trex , 1 (satu) bungkus plastik isi 8 (delapan) butir pil Trex , uang tunai sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) buah slayer warna biru kombinasi merah , 1 (satu) buah kotak plastik warna ungu dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A5 warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim  No. LAB : 4200/NOF/2020 tanggal 28 April 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, DKK , bahwa barang bukti Nomor : 8609/2020/NOF : berupa 18 (delapan belas) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 3,929 gram  dan Nomor : 8610/2020/NOF : berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,651 gram;
  • Berkesimpulan : Barang bukti Nomor 8609/2020/NOF ;
  1. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

-----

  • Berawal dari saksi Anjas Heru Pambudi, SH beserta rekan-rekannya melakukan penyelidikan peredaran sediaan farmasi berupa pil trex dan pada saat melakukan penyelidikan, saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan rekan rekannya mendapat informasi bahwa ada peredaran sediaan farmasi berupa pil trex di daerah Dsn. Langai Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo,  kemudian  saksi Anjas Heru Pambudi, SH beserta rekan-rekannya menggunakan  bantuan informan untuk membeli Pil Trex  kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wib sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan dibungkus kertas rokok warna merah, kemudian setelah informan berhasil melakukan transaksi jual beli Pil Trex kepada terdakwa kemudian saksi Anjas Heru Pambudi, SH  beserta rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKY VIAN ADIT BAHTIAR Alias DIKI Bin UJANG HENDRA kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin edar telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan  dirumah terdakwa yang disaksikan oleh Dadang Romansyah alias Doyok (selaku Ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik isi 10 (sepuluh) butir pil Trex , 1 (satu) bungkus plastik isi 8 (delapan) butir pil Trex , uang tunai sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) buah slayer warna biru kombinasi merah , 1 (satu) buah kotak plastik warna ungu dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A5 warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim  No. LAB : 4200/NOF/2020 tanggal 28 April 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, DKK , bahwa barang bukti Nomor : 8609/2020/NOF : berupa 18 (delapan belas) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 3,929 gram  dan Nomor : 8610/2020/NOF : berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,651 gram;
  • Berkesimpulan : Barang bukti Nomor 8609/2020/NOF ;
  1. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya