Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2017/PN Sit. | Nibe Alias Buk Sutik | Subaidah Alias Buk Sukardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | P r i m a i r : ÂÂÂ
sebidang tanah tersebut terletak di Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Tanah hak yasan seluas ± 810 M2 (Kurang lebih delapan ratus sepuluh meter persegi) Kohir Nomor: 1329, Persil Nomor 45, Kelas D1, Tertulis atas nama B. Sukardi / Amsiya dengan batas-batas sebagaimana berikut: Utara              : Pekarangan Haji Sadili Timur             : Pekarangan Wasik Selatan            : Pekarangan B. Diyan Barat              : Pekarangan Matasin adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat dengan sengaja menguasai, memanfaatkan, dan mengambil hasil dariObyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang berusaha menguasai Obyek Sengketa untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan menyerahkan sepenuhnya dengan suka rela kepada Penggugat tanpa beban syarat apapun dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan menggunakan bantuan alat-alat Negara ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugatsejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun upaya hukum lainnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; S u b s i d a i r : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |