Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama anak Pemohon yang bernama SAMSUL HUDA, laki-laki, lahir di Situbondo, tanggal 26 Maret 2012, yang tertulis dalam Kartu Keluarga No. 3512151007120005, tanggal 21 Februari 2017, dengan nama SAMSUL HUDA, laki-laki, lahir di Situbondo, tanggal 26 Maret 2012, dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-22102012-0018, tanggal 22 Oktober 2012, dengan nama SOFI TAMAM, perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 26 Maret 2012, orangnya adalah satu dan yang benar adalah SAMSUL HUDA, laki-laki, lahir di Situbondo, tanggal 26 Maret 2012; ----------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama anak Pemohon yang tercatat dari “SOFI TAMAM, perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 26 Maret 2012â€ÂÂ, menjadi “SAMSUL HUDA, laki-laki, lahir di Situbondo, tanggal 26 Maret 2012†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ----------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |