Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUGENG ALFARIZI Bin MATALI bersama dengan saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN (berkas perkara terpisah) pada hari SENIN tanggal 03 Desember 2018 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Warung Nasi Lalapan Milik Saksi HANIFA Alias BU SISIL di Utara Alun-Alun Besuki masuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada saat terdakwa bersama dengan saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN datang membeli nasi lalapan di warung nasi lalapan milik saksi HANIFA Alias BU SISIL di utara Alun-Alun Besuki masuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah saksi HANIFA Alias BU SISIL hampir selesai menyiapkan pesanan terdakwa, datang saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS yang memegang 1 (satu) buah dompet warna coklat merk fashion yang berisi uang sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) HP Samsung warna Hitam bersama dengan anaknya ke dalam warung milik saksi HANIFA Alias BU SISIL untuk memesan makanan, dan saksi HANIFA Alias BU SISIL kemudian menggoreng pesanan saksi LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS bersamaan dengan pesanan terdakwa. Melihat saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS datang sambil memegang dompet timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil dompet milik saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS tersebut. Selanjutnya, setelah pesanan terdakwa selesai, terdakwa membayar dengan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Karena saksi HANIFA Alias BU SISIL tidak memiliki kembalian uang tersebut, saksi HANIFA Alias BU SISIL kemudian menanyakan kepada saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS, dan ditukar dengan 2 (dua) Lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Lembar Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan kemudian saksi HANIFA Alias BU SISIL mengembalikan sisa uang kembalian kepada terdakwa, dan saksi HANIFA Alias BU SISIL kembali menyelesaikan pesanan saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS. Setelah itu, saksi HANIFA Alias BU SISIL kembali disibukkan oleh terdakwa yang membeli kerupuk, 2 (dua) rokok eceran, dan meminjam korek. Terdakwa kemudian menyuruh saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN untuk keluar warung dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi P-4925-Q warna putih biru milik saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN dengan mengatakan “To, bekna kaloar, odi’i sepedana†(To, kamu keluar, hidupkan sepedanya). Sesaat setelah saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN keluar dan menghidupkan sepeda motornya, saksi HANIFA membalikkan badan, dan terdakwa langsung mengambil dompet milik saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS yang pada saat itu terletak di atas meja dan ditutup dengan tangan saksi korban dengan cara menarik dompet tersebut, saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS langsung berteriak dan mengambil kursi dan dilemparkan ke arah terdakwa, tetapi tidak kena, dan terdakwa langsung melarikan diri bersama saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN mengendarai sepeda motor ke arah barat.
- Akibat perbuatan terdakwa SUGENG ALFARIZI Bin MATALI bersama dengan saksi YANTO Alias PAK YANTI Bin (Alm) SANIDIN tersebut, saksi korban LISYATI Alias BU HENDRA Binti BUKOS mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Sugeng Alfarizi Bin Matali bersama dengan Saksi Yanto Alias Pak Yanti Bin Alm. Sanidin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |