Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2018/PN Sit. Suryani, S.H. Ginanjar Slamet Priyanto alias Gendon bin Mahfud Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-498/0.5.39/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ginanjar Slamet Priyanto alias Gendon bin Mahfud Junaidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa GINANJAR SLAMET PRIYANTO Alias GENDON Bin MAHFUD JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira  pukul 17.00  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2017 bertempat di Pinggir Jalan Raya Surabaya -  Situbondo Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo  atau setidak-tidaknya  pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi ANJAS HERU PAMBUDI  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di daerah Bungatan,  dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi  ANJAS HERU PAMBUDI,  saksi MOH. HATTA ,IPTU SADALI, BRIGADIR SONY YULANTA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa benar telah adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil trex di Kecamatan Bungatan kemudian  saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya menggunakan jasa informan untuk memesan Pil TREX tersebut, kemudian setelah informan berhasil melakukan transaksi jual beli Pil TREX tersebut kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya mendatangi dan mengintrogasi terdakwa bahwa yang menjual pil TREX tersebut bernama GINANJAR SLAMET PRIYANTO Alias GENDON Bin MAHFUD JUNAIDI dan ditemukan  550 (lima ratus lima puluh) butir pil trex dikantong/ saku jaket sebelah depan yang selanjutnya terdakwa beserta berang buktinya berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi masing-masing 50 (lima puluh) pil TREX dengan jumlah 550 (lima ratus lima puluh) butir Pil TREX , uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu)unit sepeda motor beat warna oranye dengan plat No. P-4458-FE, dibawa ke Polres Situbondo, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB : 11023/NOF/2017  tanggal 18 Desember 2017, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11609 /2017/NOF  dan 11610 / 2017/ NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa GINANJAR SLAMET PRIYANTO Alias GENDON Bin MAHFUD JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira  pukul 17.00  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2017 bertempat di Pinggir Jalan Raya Surabaya -  Situbondo Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya  pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu , padahal terdakwa  tidak memiliki  keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dibeli oleh informan berupa  25 (dua puluh lima) butir pil TREX dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi ANJAS HERU PAMBUDI  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di daerah Bungatan,  dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi  ANJAS HERU PAMBUDI,  saksi MOH. HATTA ,IPTU SADALI, BRIGADIR SONY YULANTA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa benar telah adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil trex di Kecamatan Bungatan kemudian  saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya menggunakan jasa informan untuk memesan Pil TREX tersebut, kemudian setelah informan berhasil melakukan transaksi jual beli Pil TREX tersebut kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI beserta rekan-rekannya mendatangi dan mengintrogasi terdakwa bahwa yang menjual pil TREX tersebut bernama GINANJAR SLAMET PRIYANTO Alias GENDON Bin MAHFUD JUNAIDI dan ditemukan  550 (lima ratus lima puluh) butir pil trex dikantong/ saku jaket sebelah depan yang selanjutnya terdakwa beserta berang buktinya berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi masing-masing 50 (lima puluh) pil TREX dengan jumlah 550 (lima ratus lima puluh) butir Pil TREX , uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu)unit sepeda motor beat warna oranye dengan plat No. P-4458-FE, dibawa ke Polres Situbondo, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB : 11023/NOF/2017  tanggal 18 Desember 2017, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11609 /2017/NOF  dan 11610 / 2017/ NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya